Pedagang Puluhan Satwa Liar Dibekuk Polisi Medan

Penulis : Tim Betahita

Satwa

Rabu, 02 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara (Sumut) menyita puluhan satwa liar dilindungi yang akan diperdagangkan.

"Bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat tentang seseorang yang memiliki beberapa satwa liar dilindungi di kediamannya di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu No. C03, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan," kata Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.

Laporan itu, kataIrzal, kemudian ditindaklanjuti dengan menyambangi lokasi pada Minggu 16 Januari 2022. Di sana tim gabungan menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi seperti dua ekor emys (kura-kura kaki gajah) atau baning coklat (Manouria emys), tiga ekor sanca hijau (Morelia viridis) dan seekor buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli).

"Kemudian pemilik satwa berinisial ARR beserta barang bukti satwa yang dilindungi diamankan oleh petugas. Satwa-satwa ini rencananya akan diperdagangkan oleh tersangka," ujar Irzal.

Pongo Ilustrasi Satwa Liar

Dalam pengembangan kasus, ARR mengaku temannya berinisial MA menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (Crocodylus porosus) sebanyak 20 ekor, beberapa hari yang lalu. Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga, Minggu (16/1).

"Setelah mendapat informasi, petugas segera memburu dan menyambangi tempat kost MA di Jalan Abadi Gang Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal," katanya.

MA mengaku kepada petugas memiliki 20 ekor buaya muara dan saat itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan. Satwa tersebut dibawa dengan menggunakan bus angkutan Pelangi.

"Mengetahui bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran, petugas berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut. Selanjutnya buaya muara beserta dengan pemiliknya MA, diamankan petugas ke Mapolda Sumatra Utara," katanya.

Mengingat satwa-satwa yang dilindungi tersebut semuanya dalam keadaan hidup, Polda Sumut kemudian menitipkan seluruh satwa kepada petugas BBKSDA. Sedangkan ARR dan MA sampai saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.

"BBKSDA Sumut mengevakuasi satwa-satwa tersebut dan menitip rawatnya masing-masing 20 individu buaya muara dan satu individu buaya sinyulong ke Lembaga Konservasi PT PAL, tiga individu sanca hijau kepada Lembaga Konservasi PT. Galata Lestarindo dan dua individu baning coklat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.," ujarnya.

"Semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," katanya.

Dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

"Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut Pasal 40 ayat 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.

SHARE