Polisi Binjai dan SUMECO Gagalkan Transaksi Jual Beli Orang Utan

Penulis : Tim Betahita

Satwa

Rabu, 02 Februari 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kepolisian bersama Sumatera Ecoproject (SUMECO) berhasil menghentikan Transaksi penjualan orangutan sumatera (Pongo abelii). Dari operasi tersebut, tiga orang yang diketahui akan melakukan penjemputan terhadap satwa dilindungi itupun ditangkap.

Menurut Kanit III Tipiter Polres Binjai Inspektur Satu Muhammad Firdaus yang didampingi oleh SUMECO pada Selasa (1/2),ketiga orang tersebut diamankan saat berada di kawasan Terminal Bus Binjai, di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Gagalnya transaksi jual beli orangutan sumatera itu bermula dari informasi yang disampaikan oleh SUMECO kepada pihak kepolisian terkait akan terjadi perdagangan satwa dilindungi di kawasan Terminal Bus Binjai.

Kemudian, pihak Kepolisian Resort Binjai yang mengetahui hal tersebut pun langsung bergerak cepat usai melakukan briefing dengan pihak SUMECO.

Orangutan sumatera (Pongo abelii). Foto: Istimewa

Sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit III Tipiter Polres Binjai bersama SUMECO bergegas menuju Terminal Bus Binjai untuk menunggu transaksi penjualan orangutan sumatera pada Senin (31/1), seperti dikutip dari gardaanimalia.com.

Lebih kurang satu jam menunggu di terminal itu, tim akhirnya melihat dan mengamati mobil mini bus berwarna putih sedang meletakkan sebuah peti di halaman toko yang berada di lokasi tersebut.

Tak lama setelah itu, satu unit mini bus dengan warna hitam bernomor plat 1397 AH terlihat mendekati peti yang ditaruh oleh mobil mini bus sebelumnya.

Pada saat hendak memindahkan peti yang diketahui berisi orangutan sumatera tersebut, petugas kepolisian pun langsung melakukan penyergapan terhadap 3 orang yang sedang melakukan pengangkutan peti.

Setelah itu, ketiga orang tersebut langsung diboyong oleh petugas dan diamankan menuju Polres Binjai untuk dilakukan pengembangan kasus terkait dugaan jaringan perdagangan satwa dilindungi sindikat internasional.

Bobi Handoko, SUMECO mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengintaian selama 3 bulan untuk bisa menemukan jaringan penjualan satwa dilindungi tersebut.

SHARE