LIPUTAN KHUSUS:
Walhi Kalbar: Alat Kampanye Dipaku ke Pohon Tinggalkan Kerusakan
Penulis : Kennial Laia
Pemasangan alat peraga kampanye di Pontianak dan daerah lainnya dinilai merusak lingkungan, mengganggu keindahan, dan melanggar aturan pemilu.
Sampah
Rabu, 14 Februari 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Walhi Kalimantan Barat menilai alat peraga kampanye para peserta pemilihan umum telah mengganggu lingkungan di Kota Pontianak dan berbagai kota/kabupaten di provinsi tersebut.
Menurut pantauan Walhi Kalimantan Barat, hingga Sabtu (10/02) alat peraga kampanye para peserta pemilu masih terpajang di sejumlah pohon sekitar area Kota Pontianak. Mulai dari foto, poster, hingga baliho para calon legislatif dari tingkat daerah hingga nasional.
Sedikitnya sebanyak 104 peserta pemilu yang berasal dari 15 partai dan calon DPD di antaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat serta 4 calon DPD yang memajang APK dengan memaku pohon.
“Jumlah tersebut hanya sebagian kecil saja dari pendataan langsung di lapangan yang dilakukan Walhi Kalimantan Barat sejak beberapa waktu terakhir di Kota Pontianak. Sejumlah data dimaksud belum termasuk yang belum terdata baik di Kota Pontianak maupun di kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Barat,” kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Barat, Hendrikus Adam, Senin, 12 Februari 2024.
Menurut Hendrikus, selain berpotensi merusak pohon yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbondioksida, pemasangan alat peraga kampanye merusak keindahan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Hal ini juga telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 36 di ayat 5 dalam aturan tersebut mengatur bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. Peraturan itu juga menegaskan bahwa bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum seperti pada taman dan pepohonan. Memasang APK pada pohon dapat melukai dan berpotensi menyebabkan tanaman keropos atau rusak.
“Pemasangan APK pada pohon sangat disayangkan. Ada kesan bahwa peserta pemilu tidak memahami aturan atau mungkin memang tidak peduli,” kata Hendrikus.
“Ini juga telah melanggar aturan yang ada, namun nihil tindakan hukum,” kata Hendrikus.
Walhi Kalimantan Barat meminta Panwaslu untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, serta mendesak pihak peserta kampanye pemilu segera melepaskan APK dari pepohonan.
Dari 104 peserta pemilu yang terdata di atas, sebanyak 50 caleg DPRD Kota Pontianak, 25 Caleg DPRD Provinsi dan 25 Caleg DPR RI serta 4 DPD, termasuk petahana.