LIPUTAN KHUSUS:

Masyarakat Galang Petisi Pengusutan Kematian Rahman


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

For Gajah Rahman berharap penegak hukum dapat menjerat pelakunya dengan hukuman maksimal.

Biodiversitas

Jumat, 02 Februari 2024

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Kematian Rahman di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, 10 Januari 2024 lalu, menarik perhatian masyarakat. For Gajah Rahman, sebuah komunitas yang dibentuk dari berbagai lapisan masyarakat, bahkan menggalang dukungan agar kasus kematian gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) itu diusut tuntas.

Penggalangan dukungan dalam bentuk petisi itu dimuat di Change.org, dan telah mendapatkan lebih dari 3.600 tanda tangan. Dalam petisi tersebut, mereka meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengungkap kasus Rahman ini, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perlindungan nyata terhadap gajah sumatra, baik di dalam dan di luar kawasan konservasinya.

Dalam rilisnya, For Gajah Rahman mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28 menjaminkan hak bagi masyarakat Indonesia untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Untuk itu komunitas ini berharap publik terus mendukung penegak hukum dan pengambil kebijakan terkait konservasi gajah untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan perbaikan perlindungan gajah sumatra dan satwa dilindungi lainnya.

"Kami yakin banyak yang peduli untuk melindungi gajah sumatra. Gajah sumatra adalah salah satu satwa kunci yang statusnya menuju kepunahan, padahal ia berperan penting dalam keseimbangan ekosistem kita. Mari kita tunjukkan peran kita untuk menjaga mereka, meski sekecil apapun sangat berarti,” kata Fitriani Dwi Kurniasari, dari For Gajah Rahman, dalam sebuah rilis, 31/1/2024) kemarin.

Gajah bernama Rahman di TN Tesso Nilo mati diduga akibat keracunan, dengan gading sebelah kiri sudah hilang. Foto: Balai TN Tesso Nilo.

Fitir menambahkan, kasus kematian gajah latih atau gajah patroli mati diracun seperti Rahman bukan yang pertama. Khususnya di Riau, pada Mei 2009 sebelumnya pernah juga terjadi kematian gajah di Pusat Latihan Gajah Minas. Dua ekor gajah mati dan dua pasang gadingnya diambil meskipun tidak sempat dibawa kabur pelaku.

"Kejadian serupa pernah terjadi juga di Aceh dan Lampung. Ini bahkan belum termasuk kasus-kasus gajah liar lainnya yang pelakunya tidak terungkap," ujar Fitri.

Keprihatinan atas apa yang terjadi pada Gajah Rahman juga datang dari Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam - Majelis Ulama Indonesia (LPLH & SDA MUI) Riau. Apalagi pada 2014 silam MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Keseimbangan Ekosistem.

KH. Abdurrahman Qoharuddin, Ketua LPLH & SDA MUI Riau yang turut serta dalam proses pembuatan fatwa tersebut punya kedekatan sendiri dengan Gajah Rahman. Ia mengaku sangat sedih mendengar Gajah Rahman mati.

"Gajah ini sangat berkesan bagi saya sewaktu bertemu langsung dengannya bersama Tim dari MUI Pusat ke Tesso Nilo tahun 2013 untuk menggali dan memahami permasalahan konflik gajah dan perburuan satwa. Gajah Rahman mengagumkan dan namanya sama pula dengan nama saya. Yang bermakna baik, dan (Gajah Rahman) memang baik sudah banyak membantu manusia,” ujarnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Riau ini mengatakan, Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk berbuat baik dan melarang perbuatan buruk di muka bumi. Oleh karena itu, kata Abdurrahman, manusia tidak perlu lagi menunggu-nunggu untuk mendukung penyelamatan lingkungan.

Lebih dari tiga pekan sudah kematian Rahman, proses penyelidikan terus berlanjut. For Gajah Rahman, kata Fitri, mengharapkan penegakan hukum atas kejahatan satwa dilindungi ini dapat menjerat pelakunya dengan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera, dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat bahwa kejahatan ini tidak dapat ditoleransi.

"Sebatang gading hanya dihargai beberapa puluh juta rupiah di pasar ilegal, tetapi kerugian negara dan lingkungan yang diakibatkan matinya gajah jauh lebih besar," imbuh Fitri.

Gajah, katanya, diciptakan untuk penyeimbang dalam ekosistem, jika populasi dan habitatnya terganggu maka kehidupan manusia terganggu. Dampaknya telah sangat terasa, banjir yang sering melanda akhir-akhir ini salah satu dari akibat hilangnya hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

Dalam rilisnya, For Gajah Rahman menguraikan, Rahman dan tiga ekor gajah lainnya beserta perawatnya (mahout) yang tergabung dalam Elephant Flying Squad (tim reaksi cepat penanganan konflik gajah) sejak pertengahan 2004 telah melakukan penanganan mitigasi konflik manusia-gajah di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan-Riau.

Tim secara rutin berpatroli menggunakan gajah, berjalan kaki atau kendaraan bermotor untuk mengantisipasi masuknya gajah liar ke perkebunan sawit atau karet masyarakat atau pemukiman, dan melakukan pengusiran gajah liar agar kerugian masyarakat minimal. Tim ini juga bersama otoritas terkait melakukan patroli kebakaran hutan.

Kondisi hutan yang telah banyak berubah fungsi termasuk kawasan konservasi mempersempit wilayah jelajah gajah sehingga gangguan gajah tidak bisa dihindarkan. Gajah tidak lagi memiliki tempat bersembunyi dan mencari makan yang aman dari aktifitas manusia.

Kehadiran tim termasuk Rahman yang dianggap kapten dalam timnya, karena ketangguhannya dalam penanganan gangguan gajah liar, telah membantu mengurangi kerugian masyarakat. Namun sangat disayangkan, Gajah Rahman mati diracun dan gading sebelah kiri dipotong ketika ia dalam keadaan sekarat.

Berkolaborasi dengan Polda Riau dan Bareskrim Polri

Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan KLHK melalui Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum bersama kepolisian tengah melakukan penanganan kasus kematian Gajah Rahman di TN Tesso Nilo, dengan berbagai cara dan metode yang dikembangkan Tim Reskrimsus Polda Riau dan disupervisi oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

"Termasuk pelacakan barang bukti di sekitar TKP dengan menggunakan bantuan anjing pelacak (K9). Kami yakin Penyidik Polda Riau dengan dukungan Ditipidter Bareskrim Polri terus bekerja untuk mengungkap dan membuat terang kasus tersebut," tutur Satyawan, Rabu (31/1/2024) kemarin.

Satyawan juga bilang, hal yang sama juga dilakukan untuk kasus kematian gajah di lansekap Seblat Bengkulu. Tim Gakkum KLHK, kata dia, tengah bekerja untuk mengungkap kasus kematian gajah yang diduga karena perburuan liar.

"Saya juga sudah meminta atensi kepada Ditjen Gakkum untuk kasus ini, tentu dengan dukungan kepolisian setempat," katanya.

Satyawan menerangkan, gajah sumatra merupakan spesies yang memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem dan termasuk satwa liar dilindungi. Beberapa acuan normatif yang telah diterbitkan guna memperkuat perlindungan satwa liar di dalam dan di luar kawasan hutan, antara lain Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: INS.1/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar Di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan.

Kemudian, Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.7/KSDAE/KKH/KSA.2/10/2021 tentang Arahan Pelaksanaan Kegiatan Prioritas Pengelolaan Gajah Sumatera, yang pada strategi prioritas 3 menyebutkan “Menghilangkan potensi ancaman langsung pada lokasi-lokasi prioritas”.

"SOP perlindungan satwa liar dari Direktorat Jenderal KSDAE Nomor: SOP.1/KSDAE/SET.3/KSA.2/12/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar di Dalam dan Di Luar Kawasan Hutan pada tanggal 7 Desember 2022," kata Satyawan.

Lalu, ada juga Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.7/PHL/PUPH/HK.1/10/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar yang Dilindungi di dalam areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH), yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di seluruh Indonesia, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Ditjen KSDAE, lanjut Satyawan, juga telah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kepala UPT KSDAE se-Sumatera, Ditjen PHL, Ditjen PSKL, Peneliti BRIN, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Forum Harimau Kita, Forum Konservasi Gajah Sumatera, dan stake holder lainnya pada 17 Januari 2024. Ada beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat koordinasi tersebut.

"Yang pertama, meningkatkan kewaspadaan dan kerja ekstra perlindungan melalui patroli dan penjagaan intensif baik di kawasan hutan maupun di seluruh fasilitas PLG/PKG atau pusat konservasi satwa lainya," ujar Satyawan.

Selanjutnya, meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangkuan hutan/lahan untuk dukungan hal yang sama dalam perlindungan spesies dimaksud dan spesies lainnya, memperkuat koordinasi dengan Ditjen Gakkum, kepolisian setempat serta stake holder lainnya, dalam mengintensifkan kerja-kerja untuk mengungkap kejahatan perburuan ilegal dan kejahatan satwa liar lainnya.

"Dan mengintensifkan upaya sosialisasi dan penyadartahuan publik bidang konservasi keanekaragaman hayati," ucap Satyawan.