LIPUTAN KHUSUS:
Kasus Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Turun di Maluku
Penulis : Kennial Laia
Burung menjadi satwa yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal pada 2023 di Maluku, termasuk jenis endemik.
Satwa
Rabu, 24 Januari 2024
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mencatat, kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal di provinsi tersebut menurun pada 2023.
Menurut Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto, terdapat 845 tumbuhan dan satwa liar yang ditangani sepanjang tahun lalu. Angka ini berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Total penanganan pada 2023 sebanyak 845 atau menurun dari tahun 2022 yang mencapai 1.032,” kata Seto, dikutip dari Teras Maluku, Senin, 22 Januari 2024.
Burung menjadi satwa yang paling banyak diperdagangkan secara ilegal di provinsi tersebut, dengan angka mencapai 417 ekor. Kemudian satwa liar sebanyak 226 ekor, 18 tumbuhan, dan bagian dari tumbuhan dan satwa liar sebanyak 184.
Jika dilihat dari sumber penyelamatan tumbuhan dan satwa liar, Seto mengatakan pihaknya mencatat 52, yakni 23 temuan dan 29 penyerahan. “Meningkat dari tahun 2022 yang hanya 12 temuan dan 25 penyerahan,” ujarnya.
BKSDA Maluku juga melakukan 484 pelepasliaran, 2 pemusnahan, dan 1 penitipan. Dari sisi hukum, terdapat 5 kasus yang diproses, dan 4 dilakukan pembinaan. Jumlah kasus ini berkurang dibandingkan tahun 2022, yang mencatat 22 kasus.
Seto mengatakan, selama enam tahun terakhir, BKSDA menangani 143 kasus peredaran tumbuhan dan satwa liar. Rinciannya, 81 kasus pembinaan, 30 kasus diproses hukum, dan 32 kasus dalam penyelidikan.
Seto mendorong agar masyarakat terus terlibat dalam menjaga biodiversitas spesies tumbuhan maupun satwa di Maluku, termasuk jenis burung-burung endemik. Masyarakat dapat melaporkan temuan kasus penyelundupan satwa ke BKSDA maupun kepolisian.