LIPUTAN KHUSUS:

LBH Palangka: Pemda Jangan Tipu-Tipu Penyelesaian Konflik Bangkal


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

LBH juga meminta konflik yang berujung pada tewasnya Gijik yang kena tembak pada 7 Oktober 2023 diselesaikan sesuai perundang-undangan dan tuntutan warga.

Agraria

Jumat, 08 Desember 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, meminta tipu-tipu dalam proses penyelesaian konflik agraria warga Desa Bangkal dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 disetop. LBH juga meminta konflik yang berujung tewasnya Gijik, warga Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng),  yang tertembus timah panas pada 7 Oktober 2023 ini, harus diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tuntutan warga.

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho menuturkan, plasma kebun sawit yang diberikan perusahaan kepada warga luasnya harus sesuai dengan aturan, yakni 20 persen dari luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Plasma tersebut harus diberikan kepada warga desa sekitar areal kerja perusahaan, termasuk Desa Bangkal.

"Sedangkan lahan 1.175 hektare, itu di luar HGU, itu ilegal. (Itu harus) Diambil negara dan dikembalikan ke masyarakat sekitar. Sebagai wujud Reforma Agraria," kata Aryo Nugroho, Direktur LBH Palangka Raya, Rabu (6/12/2023).

Aryo menjelaskan, Selasa (5/12/2023) kemarin, dilaksanakan pertemuan antara perwakilan warga Desa Bangkal yang diwakili oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangkal serta Pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal, dan juga dihadiri oleh pihak PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1. Pertemuan itu dilaksanakan di aula pertemuan Dinas Perkebunan Kalteng dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng.

Ratusan warga melakukan aksi demo menutup pabrik dan menghentikan operasional PT HMBP I di Desa Bangkal, Sabtu (16/9/2023) lalu. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut realisasi plasma 20 persen perusahaan. Foto: Istimewa/Tabengan.

Pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Perkebunan itu terjadi atas inisiasi dari pemerintah, dan hasilnya mengecewakan warga. Karena pada pertemuan itu hanya ada proses penyerahan uang secara simbolis sebesar Rp287.950.000 dari pihak PT HMBP 1 yang diwakili oleh Roby Zulkarnaen selaku direktur kepada perwakilan warga Bangkal saja.

"Warga desa menginginkan kejelasan dari proses ini dan berharap ada kesepakatan bersama atau MoU antara masyarakat dan perusahaan. Namun pada kenyataannya ini tidak ada," ujar Aryo.

Aryo menuturkan, uang yang diserahkan kepada warga tersebut disebut sebagai uang sisa hasil usaha (SHU). Tapi jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah anggota koperasi. Hitungan Rp287.950.000 itu didapatkan dari areal PT HMBP seluas kurang lebih 443 hektare, yang merupakan lahan berstatus areal penggunaan lain (APL) yang disisihkan, dikalikan Rp650.000 per hektare.

PT HMBP, lanjut Aryo, tercatat memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 17 Januari 2006 dengan Nomor 525/352/EK/2006 dengan luas 11.200 hektare, dan mendapat Pelepasan Kawasan Hutan seluas 10.098,20 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 189/Kpts-II/2000 pada 29 Juni 2000 silam. Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Seruyan Raya tersebut memperoleh HGU pada 21 November 2006 berdasarkan HGU Nomor 24/HGU/BPN/06 dengan luas 11.229,12 hektare.

Berdasarkan ketentuan Permentan No 26/Permentan/OT.140/2/2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, Pasal 11 Ayat (1), perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. Lalu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Pasal 17, menyebutkan Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama.

Menurut LBH Palangka Raya, imbuh Aryo, pertemuan yang terjadi Selasa kemarin merupakan upaya tipu-tipu dari pemerintah daerah untuk mengaburkan kewajiban PT HMBP 1 memberikan 20% lahannya kepada warga sekitar dalam bentuk kemitraan atau lebih sering dikenal dengan plasma.

"Bahwa PT HMBP 1 mempunyai izin berupa IUP dan HGU seluas 11 ribu hektare lebih. Seharusnya dari luasan inilah 20% yang diberikan kepada warga. Serta kewajiban 20% tersebut harus ada surat perjanjian kerja samanya. Setop tipu-tipu warga, berikan hak warga yang sebenarnya," ucap Aryo.