LIPUTAN KHUSUS:

Perdagangan 337 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Kalbar


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Kerugian lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp68,36 miliar, karena seekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup Rp50,6 juta.

Hukum

Minggu, 05 November 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Upaya perdagangan sisik trenggiling di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar, dalam sebuah operasi yang digelar 4 Oktober 2023 lalu. Selain menangkap dua pelaku berinisial BY (44) dan AN (63), petugas juga mengamankan 337,88 kg sisik trenggiling, 2 unit telepon selular dan 1 buah buku rekening.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku BY (44), yang bertempat tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi berperan sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 kg sisik trenggiling pada sebuah rumah di Desa Kelakik. Sedangkan AN (63) bertempat tinggal di Desa Sungai Sampuk, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi merupakan broker/perantara yang rencananya akan memperdagangkan sisik trenggiling tersebut.

Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani, menyampaikan, penangkapan kedua tersangka BY dan AN ini sangat penting untuk menghentikan rantai kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL), khususnya trenggiling. Penyergapan BY dan AN merupakan pengembangan dari penangkapan FA (31), MR (35), serta MN (47) tersangka perdagangan 57 kg sisik trenggiling pada Juni 2023 lalu di Pontianak dan Sambas.

Sedangkan penangkapan tersangka FA, MR, dan MN merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan perdagangan sisik trenggiling Kalimantan Selatan dan Timur dengan tersangka AF (42), R (41), dan AT (34) dengan barang bukti 360 kg. Sehingga total perdagangan sisik trenggiling yang berhasil digagalkan oleh Gakkum LHK 754,88 kg.

Gakkum LHK dan Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya perdagangan sisik trenggiling sebanyak 227,88 kg di Kalbar. Foto: Gakkum LHK.

Rasio Sani menambahkan, penyidik KLHK terus mendalami jaringan kejahatan terhadap trenggiling. Perburuan dan perdagangan illegal trenggiling harus dihentikan karena berdampak sangat serius terhadap perusakan ekosistem. trenggiling (Manis javanica) berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menjaga populasi semut, rayap dan serangga lainnya.

"Trenggiling memakan rayap dan semut, berkurang populasi trenggiling akan menyebabkan ledakan populasi rayap dan semut sehingga akan menganggu keseimbangan dan merusak ekosistem sehingga merugikan lingkungan dan masyarkat," kata Rasio.

Rasio menerangkan, kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari Univeristas IPB bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Satu kg sisik trenggiling diambil dari 4 ekor trenggiling hidup. Dari barang bukti sebanyak 337,88 kg sisik trenggiling maka 1.351 ekor trenggiling harus dibunuh. Nilai kerugian lingkungan akibat perburuan trenggiling dari kasus ini mencapai Rp68,36 miliar.

"Sedangkan total kerugian lingkungan perdagangan 754,88 kg sisik yang berasal dari pembunuhan 3.019 trenggiling oleh jaringan Kalimantan mencapai Rp152,76 milyar. Mengingat pentingnya peranan trenggiling dan besarnya kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling, pelaku harus dihukum maksimal agar ada efek jera," ujar Rasio.

Sementara itu, Kepala Balai PHLHK KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan, BY dan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontianak guna menjalani proses peyidikan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 78 Ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, dan/atau Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda hingga Rp3,5 milyar.

David menguraikan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang dimiliki penyidik dan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan rencana perdagangan sisik trenggiling, petugas bergerak cepat dengan melakukan profiling serta pencarian lokasi transaksi. Hasilnya Tim berhasil mengamankan kedua pelaku (BY dan AN) saat sedang berada disebuah rumah yang didalamnya tersimpan sisik trenggiling sebanyak 337,88 kg, yang telah dikemas kedalam 6 karung dan 13 dus.

"Dari hasil pemeriksaan, BY mengakui sebagai pemilik sisik teringgiling. Sedangkan AN mengakui bahwa sebagai broker/perantara yang mengatur penjualan sisik trenggiling. Rencananya pelaku akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik trenggiling yang disepakati dengan pembeli," ujar David.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, kejahatan terhadap trenggiling ini merupakan kejahatan serius karena merugikan lingkungan sangat besar. Pihaknya berharap para pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.

"Menindaklanjuti perintah Dirjen PHLHK, kami akan berkerjasama dengan PPATK untuk mendalami aliran transaksi keuangannya guna penyidikan tindak pidana pencucian uang," pungkas Sustyo.

Sustyo mengatakan, KLHK terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya serta memanfaatkan teknologi, informasi intelijen, cyber patrol untuk membongkar jaringan ini.

"Jaringan ini masih terus kita pantau, karena disinyalir masih ada pelaku lain yang belum terungkap,” ucap Sustyo.