LIPUTAN KHUSUS:
Walhi Aceh: Ada Kejanggalan Penyelesaian Kasus Panton Rayeuk
Penulis : Gilang Helindro
BPMA menyebut jika warga Panton Rayeuk kembali merasakan gas beracun, warga berhak protes meskipun kompensasi telah diberikan PT Medco.
Lingkungan
Rabu, 11 Oktober 2023
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Walhi Aceh menilai ada kejanggalan dalam penyelesaian perkara kebocoran gas yang menyebabkan keracunan warga di Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. “Kami melihat kwitansi penerimaan kompensasi berkedok perjanjian,” kata Afifuddin Acal, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Aceh saat dihubungi Selasa, 10 Oktober 2023.
Afif mengatakan, bunyi surat tanda terima tersebut agak janggal, “Dengan pembayaran kompensasi ini yang telah saya terima dengan sepenuhnya, maka saya membebaskan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) - PT Medco E & P Malaka dan mitra kerjanya dari tuntutan berupa apapun dan dari pihak manapun juga,” dia membacakan isi surat tersebut.
Menurut Afif, penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya melalui imbauan dan rekomendasi saja, kemudian memberikan uang kompensasi sebesar 2,5 juta.
Afif mengatakan ketegasan pemerintah menjadi kunci penyelesaian masalah tersebut. Sejauh ini, ujarnya, belum ada solusi konkret soal insiden tersebut, selain membayar kompensasi kepada warga yang mengungsi. “Karena pemerintah mempunyai kewajiban, untuk memastikan seluruh warga negara mendapatkan lingkungan hidup yang layak dan aman,” ujarnya.
Teuku Faisal, Kepala BPMA mengatakan, pemberian kompensasi terhadap 213 kepala keluarga di Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, yang menjadi korban pencemaran gas beracun dari PT Medco merupakan wujud keprihatinan perusahaan. Walaupun kejadian belum terbukti. “Dan sampai hari ini masih butuh penelaahan dan data-data serta kajian,” kata Faisal seperti dikutip dari AJNN, Selasa, 10 Oktober 2023.
Faisal menyebut, jika suatu saat warga kembali merasakan gas beracun sekitar PT Medco, sekitaran Aceh Timur, warga berhak protes meskipun kompensasi telah diberikan.
Faisal mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan dalam pemberian kompensasi terhadap warga bahwa mereka tidak boleh protes. Karena, kata dia, BPMA mengawasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKK3) yang melanggar aturan.