LIPUTAN KHUSUS:
Jatam Desak Keselamatan di Pabrik Nikel PT GNI Diaudit
Penulis : Gilang Helindro
Pasca ledakan di pabrik nikel PT GNI, Jatam Sulteng mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan audit keselamatan dan kesehatan kerja.
Tambang
Senin, 09 Oktober 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk mengaudit PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI). Desakan ini disampaikan Jatam setelah pada awal Oktober lalu kembali terjadi kecelakaan kerja di pabrik nikel di Morowali Utara itu.
Kecelakaan itu menewaskan pekerja PT GNI. Korban berasal dari Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Pemerintah harus lakukan audit sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di wilayah kawasan industri milik PT GNI,” kata Muhammad Taufik, Koordinator Jatam Sulteng saat dihubungi Sabtu, 7 Oktober 2023.
Menurut Taufik peristiwa ini sudah berkali-kali terjadi di pabrik GNI di Kabupaten Morut, Sulteng. Dalam kurun waktu setahun terakhir saja, tercatat ada 6 pekerja tewas dan 15 orang luka-luka.
Insiden pertama terjadi pada Desember 2022 lalu yang menewaskan seleb TikTok sekaligus karyawan PT GNI Nirwana Selle dan 1 rekannya. Selanjutnya 2 pekerja tewas saat bentrok maut TKA China dan pekerja lokal awal Januari 2023.
Setelah itu ada insiden pekerja tersembur api yang menyebabkan 1 orang tewas pada Juni 2023. Terbaru, pada Oktober 2023, tungku smelter di perusahaan nikel tersebut terbakar dan mencabut nyawa 1 pekerja.
Taufik menyebut, insiden sudah berulang kali terjadi dan publik belum pernah mendengar tindakan tegas dari pemerintah pusat dan daerah.
“Peristiwa ini menjadi pendorong serius untuk segera dilakukan audit sistem manajemen K3 di kawasan Industri PT GNI, untuk memberikan jaminan keselamatan para pekerja,” katanya.
Tidak hanya audit sistem keselamatan kerja, kata Taufik, pemerintah wajib melakukan pengawasan keamanan kerja para buruh yang bekerja di wilayah kawasan industri. Hal ini berdasarkan pada pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja. "Sehingga kecelakan-kecelakaan kerja yang menimpa para buruh tidak lagi terjadi," ujarnya.
Taufik menambahkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah jangan terkesan diam dengan insiden-insiden kecelakaan kerja tersebut. “Tanpa memberikan tindakan tegas kepada perusahaan ketika kecelakaan kerja kembali terjadi seperti di wilayah kawasan industri seperti di PT GNI saat ini,” kata Taufik.
Produksi nikel yang saat ini menjadi mineral andalan teknologi rendah karbon, ujarnya, jangan sampai menumbalkan buruh dan lingkungan hidup. Buruh yang bekerja di sektor nikel harusnya menjadi kelompok yang diuntungkan dengan peralihan dan teknologi rendah karbon.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto dalam keterangan resminya membenarkan kejadian di tungku smelter PT GNI. Ia juga memastikan kecelakaan tersebut menewaskan satu pekerja berinisial SH (21). “Korban salah satu operator excavator PT NRP,” katanya.
Menurut dia, “Setelah ledakan karyawan berpencar mengamankan diri. Sekitar 5 hingga 10 menit, para karyawan dan safety melakukan pemadaman menggunakan Apar dan melakukan pencarian operator yang bekerja di kolam slag tersebut,” katanya.