LIPUTAN KHUSUS:

Gakkum LHK Segel Stockpile Batu Bara PT RMK-E di Muara Enim


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Aktivitas stockpile batu bara PT PT Rantai Mulia Kencana (RMK) Energy diduga mencemari udara.

Tambang

Sabtu, 30 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Tempat penumpukan sementara (stockpile) batu bara milik PT Rantai Mulia Kencana (RMK) Energy di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) disegel oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyegelan dan penghentian kegiatan penumpukan batu bara ini dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan.

Direktur Jenderal Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan penghentian aktivitas PT RMK-E ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara akibat kegiatan stockpile batu bara.

Langkah pengenaan sanksi administratif ini, kata Rasio, dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT RMK-E merupakan perusahaan yang bergerak di bidang stockpile batu bara.

Rasio menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan hasil pengukuran kualitas udara, kegiatan PT RMK-E melebihi baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulate (TSP), PM10 dan PM 2.5. Serta ketidaksesuaian dan pelanggaran terhadap perizinan lingkungan. Hal ini tentu merugikan lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kegiatan.

Gakkum LHK menyegel stockpile batu bara PT RMK-E di Muara Enim, karena terbukti menyebabkan pencemaran udara. Foto: Gakkum.

Oleh karenanya, untuk melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, pihaknya menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan melalui sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah No. SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023. Perusahaan diwajibkan menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan dan memperbaiki upaya pengelolaan lingkungannya.

"Apabila Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah tersebut tidak dilaksanakan PT RMK-E, upaya selanjutnya yang akan kami lakukan yaitu pengenaan pemberatan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Bahkan kami akan melakukan penegakan hukum pidana, maupun gugatan perdata," ucap Rasio.

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, KLHK, Ardyanto Nugroho menambahkan, Gakkum KLHK berkomitmen penuh untuk menegakkan sanksi administratif terhadap Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan lingkungan yang telah dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup.

"Dirjen Gakkum KLHK sudah memerintahkan kami untuk melakukan pengawasan lebih lanjut pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap sanksi yang telah diberikan. Komitmen pemenuhan kewajiban sanksi administratif akan menjadi dasar kami dalam penentuan langkah hukum selanjutnya," kata Ardyanto.