LIPUTAN KHUSUS:

Warga Poco Leok Surati Kedubes Jerman Soal Tolak Perluasan PLTP


Penulis : Aryo Bhawono

Surat penolakan perluasan PLTP dikirim kepada Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Ina Lepel, dan Direktur KfW (bank pembangunan dan investasi Jerman) Indonesia, Burkhards Hinz.

Energi

Rabu, 27 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Warga Poco Leok menyurati Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Ina Lepel, dan Direktur KfW (bank pembangunan dan investasi Jerman) Indonesia, Burkhards Hinz. Warga meminta penghentian rencana perluasan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Poco Leok melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN). Menurut warga, mobilisasi aparat demi proyek ini telah membuat warga kampung menderita. 

Pengembangan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok dilakukan setelah Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit, mengeluarkan SK Nomor HK/417/2022 tentang Penetapan Lokasi Perluasan PLTP Unit 5-6 di Poco Leok.

Warga Poco Leok, Servasius Masyudi, mengungkapkan pemerintah melalui PLN memobilisasi aparat bersenjata lengkap (Polisi/TNI/Satpol PP) turun ke kampung untuk melakukan upaya paksa dan kekerasan terhadap warga yang menolak memberikan ruang hidupnya secara sukarela.

“Sejak saat itu warga Poco Leok merasa terancam dan dipenuhi ketakutan,” ujarnya.

Puluhan warga Poco Leok adang tim PLN yang akan melakukan pematokan lahan untuk proyek geothermal di Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (9/6/2023) kemarin. Foto: Jatam

Pada 20 Juni 2023 lalu, PT PLN dan BPN/ATR Manggarai ingin mematok lahan/tanah warga namun kekerasan meletus. Aparat bertindak represif, sembilan  warga mengalami tindak kekerasan hingga sesak nafas. 

PLTP Ulumbu telah mengakibatkan lahan pertanian/perkebunan warga tidak lagi produktif, pencemaran air, dan korosi.

Persoalan tersebut menyisakan trauma, ditambah kekhawatiran warga yang menyaksikan langsung dampak proyek panas bumi yang terjadi di sekitar PLTP Ulumbu, mulai dari lahan pertanian/perkebunan warga yang tidak lagi produktif, pencemaran air, korosi atau perkaratan yang terjadi di atap-atap rumah dan sekolah akibat terpapar gas H2S, sampai dengan warga yang mengalami penyakit ISPA.

Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil menyebutkan latar kekerasan ini ada dalam isi surat. 

“Makanya kami ingi pemerintah RF Jerman untuk membatalkan pendanaan besar-besaran lewat KfW bagi proyek di Poco Leok dan Mataloko,” ucap Jamil.

Para warga Poco Leok menolak rencana pengembangan PLTP Ulumbu karena mengancam ruang hidup. Penolakan ini juga merupakan solidaritas terhadap Mataloko, Golewa, Ngada. 

Polemik pembangunan PLTP Poco Leok terjadi pasca Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengeluarkan SK no 3042/23/DJB/2009 tanggal 28 Oktober 2009, yang menetapkan PLTP Ulumbu beroperasi di Desa Wewo, Kecamatan Satarmese, Manggarai. Pada 2017 lalu, Kementerian ESDM mengeluarkan keputusan No 2268 K/30/MEM/2017 yang menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi.