LIPUTAN KHUSUS:

Walhi Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka


Penulis : Gilang Helindro

Operasi PT Medco E&P Malaka menjadi penyebab insiden keracunan warga Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur.

Polusi

Selasa, 26 September 2023

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membekukan izin operasional PT Medco E&P Malaka atas insiden keracunan warga Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur.

Ahmad Shalihin, Direktur Walhi Aceh mengatakan, insiden yang terjadi Minggu, 24 Agustus 2023 bukti bahwa standar keselamatan PT Medco E&P masih lemah. Soalnya, insiden serupa berulang kali terjadi, karena pada 2009 dan 2021 juga pernah terjadi kejadian yang sama.

Dampak dari insiden tersebut katanya, sekitar pukul 18.00 WIB sejumlah warga mengalami sesak dan muntah-muntah. Warga yang  harus dilarikan ke RSUD Zubir Mahmud Idi Rayeuk sebanyak 30 orang, 3 di antaranya anak-anak. Sejumlah warga harus mendapatkan perawatan intensif.

"Atas insiden itu, kami minta KLHK untuk membekukan sementara izin operasional PT Medco E&P hingga standar operasional diperbaiki, agar kedepannya tidak terulang lagi hal yang sama,” katanya Senin, 25 September 2023.

Perwakilan warga memperlihatkan hasil rontgen akibat polusi udara PT Medco E&P Malaka. Foto: KoPPeduli

Om Sol, sapaan akrab Ahmad Shalihin menjelaskan, berdasarkan keterangan dari warga di sana, semua warga yang menjadi korban langsung tumbang setelah mencium bau busuk. Bau yang dirasakan warga seperti bau telur busuk yang membuat dada sesak dan susah bernafas. Bau yang dirasakan hingga pukul 21.300 WIB masih dirasakan oleh warga.

"Sekarang ada 350 orang lebih masih mengungsi di kantor camat setempat. Warga mengungsi karena tidak tahan mencium bau busuk tersebut," katanya.

Menurutnya, tidak ada lagi toleransi atas kejadian ini, karena ada beberapa rekomendasi yang pernah disampaikan oleh tim KLHK untuk tata kelola dampak lingkungan tidak dijalankan. "Sudah saatnya perusahaan itu harus digugat secara hukum, jadi kami minta KLHK harus segera turun ke lokasi," katanya.