LIPUTAN KHUSUS:
Hari Badak Sedunia: Siapa Membunuh Badak, Siapa Ditangkap
Penulis : Gilang Helindro
Tanggal 22 September diperingati sebagai Hari Badak Sedunia. Berlangsung sejak 2011, ini adalah peringatan ke-12. Betahita.ID akan menurunkan laporan mengenai hewan paling dilindungi ini hingga hari peringatan.
Badak
Senin, 18 September 2023
Editor : Yosep Suprayogi
SEPERTI hari lainnya, Selasa (25/7) siang itu Jaji sedang berkebun di ladangnya, di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Tiba-tiba saja lima polisi mendatanginya. Gubuknya digeledah. Dari saungnya itu polisi menyita sepucuk bedil locok (senapan rakitan) dan sebilah golok. Jaji langsung ditahan dan dijadikan tersangka.
Dua hari berselang, sekitar pukul 01.00 WIB, giliran Holil dan Dayat dicokok petugas berwajib.
Holil dijemput di rumahnya, lalu digiring ke kebun. Dari sana polisi menyita satu bedil locok. "Sedangkan Dayat ditangkap di rumah," kata Raden Deden Fajarullah, Koordinator Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten, pada Kamis, 14 September 2023, menceritakan penahanan ketiga warga di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon itu. Ketiga warga adalah anggota AGRA dan menjadi tersangka kasus perburuan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Sebelumnya, seekor badak jawa ditemukan tinggal tulang belulang di habitat terakhirnya di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Provinsi Banten. Badak yang belum diketahui identitas tersebut ditemukan tanpa cula. Temuan ini diungkap tim operasi gabungan Polda Banten dan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Auriga Nusantara dalam laporan Badak Jawa di Ujung Tanduk yang dirilis pada 11 April 2023 lalu juga sudah mengkhawatirkan soal akan adanya badak yang mati karena perburuan di TNUK. "Karena indikasi perburuan sudah jelas," ujar Riszki Is Hardianto, Peneliti Spesies Yayasan Auriga Nusantara. Tapi kita kaget ada temuan terbaru badak mati tanpa cula,” katanya.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK tak menampik adanya indikasi perburuan badak jawa di TNUK. Namun, ujarnya, pembuktiannya masih butuh waktu. Karena itu, untuk mengungkapnya, "Kami melakukan kerja sama untuk melakukan operasi gabungan dengan KLHK dan Polda Banten," ujar Rasio. "Saat ini masih berlangsung," dia menambahkan, dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Penangkapan ketiga anggota AGRA sekitar empat bulan sejak Auriga mengungkap kematian badak jawa adalah salah satu hasil operasi tim gabungan tersebut. Selain ketiganya, ada tiga warga lain yang juga ditangkap. Polda Banten menuduh mereka sebagai pelaku pembunuhan badak tersebut.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita 345 bedil locok beserta amunisinya yang diserahkan warga di sekitar TNUK. Kalibernya ada yang 7,62 mm, ada pula kaliber 9 mm. Ada pula mesiu. Lainnya potas (potasium sianida) untuk meracun hewan, tanduk banteng, hingga tanduk rusa.
***
Kematian satu individu badak jawa karena perburuan itu keruan saja mengkhawatirkan. Pasalnya, badak jawa di TNUK tersisa puluhan saja. Angka mastinya wallahualam.
Angka resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022 jumlah badak jawa di TNUK tersisa 77 individu. Angka ini naik 1 individu dari tahun 2021. Namun, berdasarkan analisis gambar badak yang terekam kamera pantau, pada 2022 hanya ada 34 badak yang tertangkap kamera, turun dari 56 individu yang tertangkap kamera di tahun sebelumnya.
Adanya perbedaan dalam penentuan angka populasi badak, kata Riszki, merupakan hal yang wajar. Jumlah badak di alam liar, ujarnya, biasa disebut berupa kisaran atau rentang, bukan berupa angka pasti.
Jadi, sebutlah, pada 2022 badak jawa tersisa di TNUK berdasarkan perhitungan KLHK dan gambar di kamera pantau antara 34 - 77 individu. Tahun sebelumnya antara 56 - 76 individu. Dengan demikian, jumlah populasinya bisa saja dipercaya bertambah 1 individu, dari 76 ke 77. Dan kita mengharapkan ini. Namun, keadaannya mungkin pula sebaliknya, turun 22 individu, dari 56 dikurangi 34. Auriga sendiri memastikan ada 18 badak yang hilang dari pantauan kamera. Baik 22 maupun 18 hal yang sungguh sangat tidak kita inginkan.
Untuk memilih mana yang bisa dipercaya, trend-nya sayangnya cenderung menunjukkan bahwa jumlah badak jawa terus menurun. “Kalau kita lihat dari grafik, memang di 2019, 2020 dan 2022 itu gap antara individu yang terdeteksi dengan jumlah individu yang dirilis, jaraknya sudah mulai makin jauh,” kata Riszki.
Padahal, dengan membandingkan penampakan badak di kamera dan jejak historisnya, hilangnya badak dari kamera pantau berkali-kali terbukti merupakan kabar buruk. Tiga dari 18 badak yang tidak terekam di tahun 2019 ternyata karena ketiga badak itu ditemukan sudah mati setahun dan dua tahun kemudian. Sedangkan 15 badak yang tidak terekam pada 2019, hingga setidaknya 2021 belum terekam juga. Ada juga informasi bahwa badak-badak itu tidak terekam "Sampai Agustus 2022,” ujar Riszki.
Ada pula kabar bahwa 15 badak jawa yang masih hilang dari pantauan itu sebanyak 7 di antaranya adalah badak betina. Karena rasio jenis kelamin yang wajar antara badak jawa jantan dan betina adalah satu banding satu, “Kehilangan tujuh individu betina ini akan menjadi kehilangan yang sangat besar untuk untuk kestabilan populasi,” katanya.
Auriga mensinyalir, perburuan badak menjadi salah satu penyebab utama kehilangan badak jawa. Indikasinya penemuan jerat badak di kawasan TNUK. Jerat itu dipasang setinggi leher badak. Selain itu, di salah satu tengkorak kepala badak yang belum lama ditemukan mati juga ada lubang bekas peluru. Ada pula foto dari sebuah kamera pemantau juga memperlihatkan seekor badak dengan lubang di punggungnya, yang diduga hasil kerja peluru.
Terakhir, itu tadi, seekor badak jawa ditemukan tinggal belulang tanpa cula.
Ada pula kasus pencurian 20 kamera pemantau badak dari TNUK, yang beberapa di antaranya ditemukan kembali di kubangan badak, beberapa lainnya dirusak, dan ada pula yang hanya diambil kartu memorinya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana membenarkan soal pencurian itu. Mereka mengambil beberapa camera trap, "Agar aktivitasnya tak terpantau. Untuk meluluskan perburuan liarnya," katanya.
Toh, kata Yudhis, ada kamera trap yang menangkap jejak pemburu yang keluar masuk kawasan. Jumlahnya enam orang. Polisi hingga kini masih melacak keberadaan keenam pemburu Badak Jawa yang terekam kamera. “Kami masih mendalami dan menjadikan Target Operasi Polda Banten,” katanya.
Semua bukti tersebut menunjukkan di TNUK ada perburuan badak jawa.
***
Raden tak menampik kemungkinan adanya perburuan badak jawa di TNUK. Namun, ia menyangsikan tiga anggotanya adalah pelakunya.
Ini tampak dari prosesnya. Tuduhan yang ditujukan kepada enam warga ini berubah-ubah. "Yang awalnya dituduh sebagai pelaku perburuan badak, menjadi tuduhan pelaku perburuan satwa di dalam kawasan TNUK," kata dia. Dia menduga perubahan tuduhan itu karena pihak Polda tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.
Lalu tuduhan sebagai pemburu satwa di dalam kawasan TNUK ini juga tidak terbukti. "Dan tuduhannya diubah lagi, menjadi kepemilikan senjata api rakitan," ujarnya. Jadi, tuduhan terakhir polisi kepada keenamnya adalah lima orang untuk kepemilikan senjata api locok, satu orang lainnya sebagai penjual mesiu.
Tuduhan untuk anggota AGRA ini pun, kata Raden, tidak benar. Dua dari tiga anggotanya memang benar pemburu, tapi hanya berburu hama babi. "Dan berburu hama babi sudah menjadi tradisi. Nganjingan sebutannya," kata dia. Karena itulah warga di sekitar TNUK memiliki banyak bedil locok.
AGRA, kata Raden, juga selalu menyampaikan bahwa di TNUK ada hewan yang dilindungi. "Salah satunya badak," ujarnya.
Lalu, satu anggota lainnya, bahkan sudah tidak bisa masuk hutan. "Dia tidak bisa berjalan karena faktor usia," kata dia.
Sebulan setelah ditangkap, anggota AGRA yang ditangkap berubah status menjadi penangguhan penahanan, berkat bantuan dan dampingan organisasinya. Demikian pula tiga warga lainnya. Namun, keenamnya diwajibkan lapor ke Polda setiap minggu.
M Akbar Baskoro, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dalam keterangan resminya menyatakan enam orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) jenis bedil locok itu dibebaskan bersyarat. Keenam warga yang tinggal di kampung di sekitar Kawasan TNUK tersebut dibebaskan karena permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. “Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB kami telah melakukan penangguhan penahanan terhadap enam orang tersangka atas kepemilikan senjata api jenis locok,” katanya, Kamis 10 Agustus 2023.
“Saya tegaskan penangguhan tahanan terhadap keenam tersangka tersebut bukan berarti proses penyidikan dihentikan atau SP3. Proses penyidikan tetap akan dilanjutkan,” katanya.
Ada 3 alasan dilakukannya penangguhan penahanan terhadap para tersangka. Pertama karena pertimbangan kemanusiaan, kedua mengingat usia para pelaku sudah lanjut usia, ketiga karena tersangka kepemilikan senjata api tersebut tidak mengetahui larangan kepemilikan senjata tersebut. “Dan belum adanya penyalahgunaan senjata api tersebut untuk tindakan kejahatan," kata dia. "Jadi hal ini merupakan pembelajaran bagi para tersangka,” katanya.
Dia menjanjikan proses hukum kasus tersebut akan dilanjutkan sampai tahap dua, hingga penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum. “Penyidikan akan tetap dilanjutkan sampai dengan P21 atau penyerahan berkas kepada kejaksaan karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup,” ungkapnya.
Akbar menambahkan, dengan adanya kejadian ini, masyarakat dapat belajar. “Masyarakat menjadi tahu bahwa kepemilikan senjata api merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Karenanya, saya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Walhasil, siapa membunuh badak, masih lain yang tertangkap.