LIPUTAN KHUSUS:

DPR Minta Keberpihakan Pemerintah Pada Badak Kalimantan


Penulis : Aryo Bhawono

Menteri Siti Nurbaya hanya menjawab kawasan itu tengah dalam kajian RTRW Kaltim.

Satwa

Jumat, 08 September 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Komisi IV DPR meminta status Hutan Lindung habitat badak kalimantan (Dicerorhinus sumatrensis harrissoni) di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menjadi hutan konservasi. Namun Menteri Siti Nurbaya hanya menjawab kawasan itu tengah dalam kajian RTRW Kaltim.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Yohanis Fransiskus Lema, mempertanyakan usulan penurunan status hutan lindung di Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, menjadi Hutan Produksi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim. Menurutnya keberadaan badak sumatera di wilayah itu seharusnya membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menetapkan status HL menjadi hutan konservasi. 

“Adanya status (HL) yang diturunkan dan kalau betul (ada badak), apakah HL itu bisa ditingkatkan menjadi hutan konservasi sebagai bentuk keberpihakan kita menjaga kelangsungan hidup badak sumatera?” ucapnya dalam rapat kerja bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Perum Perhutani, PT. Inhutani 1, dan Dirut PT. Inhutani V pada Rabu lalu (6/9/2023). 

Namun Menteri LHK, Siti Nurbaya, hanya menjawab bahwa secara prinsip tidak ada penurunan status kawasan. Paling tidak, kata dia, sedang dalam kajian. 

Hutan Lindung dekat Desa Nyaribungan Kecamatan Lahan Kabupaten Mahakam Hulu, Kalimantan Timur. (Dokumentasi Yayasan Auriga)

“Jadi yang 700 ribuan (total perubahan dan penurunan status kawasan hutan di RTRW Kaltim) itu masih usulan provinsi,” ucapnya.

Namun Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Nasdem, Rusdi Masse Mappasessu, khawatir jika kawasan-kawasan yang diusulkan perubahan dan penurunan status kawasan hutan itu sudah dikuasai oleh orang atau perusahaan tertentu. 

“Jangan-jangan yang disana sudah di kapling-kapling sama yang disana. Tolong tiap perkembangan kajian dilaporkan,” ucap dia. 

Sebelumnya kolaborasi Betahita dan Koran Tempo menyebutkan usulan RTRW Provinsi Kaltim menurunkan status Hutan Lindung Kelompok Hutan (HL KH) Sungai Ratah-Sungai Nyuatan-Sungai Lawa seluas 100.316 ha di Kaltim. Usulan ini tertera dalam ‘Buku Lokasi Usulan Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka RTRWP Kaltim’ milik Tim Terpadu bentukan KLHK.

Dua lokasi penurunan status kawasan hutan lindung menjadi HPT itu diberi kode MU.15 seluas 80.774,33 ha dan MU.16 seluas 19.542,07 ha. Keduanya berada di HL KH Sungai Ratah-Sungai Nyuatan-Sungai Lawa. 

Padahal wilayah tersebut dikenal sebagai kantong 1 habitat badak sumatera sub spesies kalimantan (Dicerorhinus sumatrensis harrissoni). Hingga saat ini teridentifikasi satu badak bernama Pari di habitat tersebut. Pari juga menjadi satu-satunya badak kalimantan yang hidup di alam liar. 

Hasil analisis pemetaan menunjukkan terdapat lima izin usaha pertambangan seluas 56.396 ha terdapat di atas hutan lindung yang diturunkan statusnya tersebut. 

Perusahaan itu diantaranya adalah PT Pari Coal yang mengantongi izin seluas 23.287 ha, PT Ratah Coal seluas 21.465 ha, PT Maruwai Coal seluas 10.223 ha, PT Lahai Coal seluas 1.354 ha, dan Energy Persada Khatulistiwa seluas 65,7 ha.

Empat perusahaan diantaranya yang disebutkan tadi merupakan Grup Adaro: PT Pari Coal, PT Ratah Coal, PT Maruwai Coal, dan PT Lahai Coal.

Sedangkan secara keseluruhan usulan pelepasan dan penurunan status kawasan hutan seluas 612.355 hektar dalam revisi RTRWP Kaltim. Terdapat 156 izin konsesi perusahaan di atas kawasan hutan yang akan dilepaskan tersebut. Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari sektor pertambangan, kelapa sawit skala besar, dan perkebunan kayu. Sebesar 56 persen kawasan hutan yang akan dilepaskan itu masih berupa hutan alam dan menjadi habitat bagi orangutan serta badak sumatera.

Total terdapat 736.055 hektare (ha) hutan yang bakal diubah fungsi dan peruntukannya. Seluas 612.366 ha berupa pelepasan kawasan hutan dan 101.316 ha penurunan kawasan hutan. Hanya seluas 19.858 ha mendapat peningkatan status kawasan hutan, dan sisanya, seluas 2.054 ha atau 2,7 persen tidak berubah statusnya.