LIPUTAN KHUSUS:

Kualitas Udara Indonesia Masih Terburuk di Dunia


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Indonesia, khususnya Jakarta, masih memegang peringkat pertama kota besar dengan kualitas udara terburuk di dunia, menurut pantauan IQAir.

Polusi

Jumat, 01 September 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Indonesia, khususnya Jakarta, masih memegang peringkat pertama kota besar dengan kualitas udara terburuk di dunia, menurut pantauan IQAir. Indeks kualitas udara (AQI) dan polusi PM2,5, Jakarta rata-rata berada di angka 167, pada Kamis (31/8/2023).

Kota besar di dunia paling berpolusi lainnya yakni Kolkata, India, dengan AQI sebesar 162 poin, Dhaka, Bangladesh, 158 poin, Doha, Qatar 154 poin, dan Lahore, Pakistan dengan AQI 153 poin.

Di Indonesia, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sama-sama menduduki peringkat pertama kota/kabupaten di Indonesia paling berpolusi atau memiliki kualitas udara terburuk menurut situs ini. AQI Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan menunjukkan angka 178, pada 31 Agustus 2023, pukul 12.53 WIB.

Kota/kabupaten paling berpolusi lainnya adalah Jakarta dengan level AQI 169, selanjutnya Pasarkemis, Jabar, dan Sampit, Kalimantan Tengah sama-sama di level 164. Kemudian ada Kota Tangerang, Banten dengan level AQI 163, diikuti Cibinong, Jabar dengan AQI 162, Gedongtataan, Provinsi Lampung 160 poin, Karawang, Jabar, 159 poin dan Serpong, Banten, di angka AQI 158.

Polusi di Jakarta. Dok. Greenpeace

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Muhammad Aminullah, mengatakan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya merupakan masalah struktural. Aminullah mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya polusi udara, termasuk maraknya penggunaan transportasi pribadi dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sektor industri.

Bahkan, dalam catatan Walhi Jakarta tingkat ketaatan industri di ibu kota cukup lemah. Pada 2021 ada sekitar 474 usaha yang tidak taat soal perizinan izin lingkungan. Selain itu, Walhi juga mencatat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mampu melakukan pengawasan terhadap 848 pemegang izin lingkungan setiap tahunnya. Padahal setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan lebih dari 3.000 izin lingkungan.

Di pihak lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto berjanji akan fokus mendisiplinkan seluruh industri yang ada di DKI. Tidak hanya PLTU, tapi juga seluruh industri yang menggunakan batu bara sebagai sumber pembakaran dan memiliki cerobong.

Berikut ini data pengawasan 21-24 Agustus 2023, setelah polusi udara di Jakarta memburuk, yang dibagikan dalam diskusi publik quick response pemulihan udara Jakarta yang digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin (28/8/2023) kemarin.

1. Pengawasan penaatan terhadap 9 perusahaan: timbunan batu bara (5), peleburan logam (2), semen (1), pabrik kertas (2)
2. Penanganan pengaduan terhadap 3 kegiatan: pembakaran kabel, pembakaran sampah, pembuatan arang

Dari data itu dilakukan tindakan sebagai berikut:
1. Penghentian sementara kegiatan yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan di 6 perusahaan yang diawasi tersebut. Sebanyak tiga di antaranya bergerak bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas
2. Telah dilakukan pemasangan papan peringatan di tiga lokasi penanganan pengaduan

Tindak lanjut yang dijanjikan adalah:
1. Terhadap 8 perusahaan yang diawasi akan dikenai sanksi administratif dari Kementerian LHK
2. Terhadap 3 lokasi penanganan pengaduan akan dimintakan kepada camat dan lurah untuk membina dan mengawasi