LIPUTAN KHUSUS:
Satgas Pencemaran Udara akan Inspeksi Sumber Emisi Jabodetabek
Penulis : Aryo Bhawono
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bakal mendatangi PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lain sebagainya.
Polusi
Jumat, 25 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan lakukan inspeksi di Jabodetabek. Mereka bakal mendatangi PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah terbuka (open burning), limbah elektronik, dan lain sebagainya.
Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan timnya akan menurunkan lebih dari 100 orang pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan. Beberapa titik sasaran antara lain Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Bekasi, dan perbatasan Karawang.
"Kalau di dalam tugas pengawasan ini, para petugas melihat dengan jelas secara visual adanya pencemaran udara, maka petugas bisa secara langsung melakukan penindakan di tempat atau melaporkan kepada pimpinan satgas untuk mendapatkan dukungan penindakan," ucapnya dalam Apel perdana Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dilakukan di Plaza Manggala Wanabakti, Senin 21 Agustus 2023.
Selain sanksi ditempat, Satgas juga akan mengambil memberikan sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana.
Tim operasi lapangan juga akan memeriksa berbagai aspek seperti Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen); Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.
"Langkah-langkah tegas ini kami lakukan sebagai komitmen pemerintah dalam hal ini KLHK yang juga merupakan instruksi langsung dari Menteri LHK Siti Nurbaya untuk memulihkan kualitas udara," imbuh Rasio.
Satgas ini sendiri dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri LHK nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek. Mereka akan melakukan pengendalian pencemaran udara melalui tujuh langkah, Pertama, identifikasi sumber pencemaran. Kedua, pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.
Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stockpile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.
Dan ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "second line enforcement".
Rasio juga mengungkapkan bahwa satgas ini akan bekerja terus menerus selama kualitas udara masih dalam kondisi kurang baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.
"Tujuan akhir kita adalah bagaimana kita memastikan setiap orang berhak mendapatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat termasuk di dalamnya adalah untuk berhak mendapatkan kualitas udara yang bersih dan sehat," pungkas Rasio.