LIPUTAN KHUSUS:

12 Nuri Maluku Diamankan dari Perdagangan di Pasar Lama Ambon


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sebanyak 12 ekor nuri maluku (Eos bornea), berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, dari penampungan di Pasar Lama, Kota Ambon.

Biodiversitas

Rabu, 16 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sebanyak 12 ekor nuri maluku (Eos bornea), berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, dari penampungan di Pasar Lama, Kota Ambon. Pelaku pemilik burung-burung ini terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, mengatakan operasi pengamanan 12 ekor burung dilindungi itu dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Maluku. Menurut informasi, lanjut Seto, burung-burung tersebut dibeli dari penumpang kapal yang datang dari Buru Selatan.

"Pelaku yang ditahan satu orang, dan sekarang prosesnya sedang dilakukan penyelidikan oleh Disreskrimsus Polda Maluku," ujar Seto, Senin (14/8/2023) kemarin, dikutip dari Antara.

Seto menuturkan, sembari menunggu putusan hukum kasusnya, 12 ekor nuri maluku itu saat ini dirawat dan dikarantina di Pusat Konservasi Satwa (PKS), Kebun Cengkih, Ambon.

Sejumlah burung nuri maluku yang berhasil diamankan BKSDA Maluku, Ambon. Foto: Antara/Winda Herman

Seto berharap penegakan hukum peredaran satwa dilindungi ini dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat secara khusus, bahwa kini banyak jenis satwa, khususnya jenis burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

"Mari kita jaga dan lestarikan puspa ragam satwa liar di Kepulauan Maluku untuk saat ini dan untuk generasi yang akan datang," katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah, nuri maluku (Eos bornea) masuk dalam daftar Appendix II. Yang artinya, spesies yang walaupun tidak terancam kepunahan, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.