LIPUTAN KHUSUS:

Dalam 5 Tahun, 15 Jiwa Anak Hilang di Lubang Tambang di Kaltim


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Angka nyawa itu sebagai saksi bisu gagalnya kebijakan pemerintah melindungi warga dan melanggar hak asasi manusia.

Tambang

Selasa, 15 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Dalam rentang 5 tahun, sebanyak 15 nyawa anak-anak melayang di lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur (Kaltim). Masyarakat sipil menyebut angka nyawa itu sebagai saksi bisu gagalnya kebijakan pemerintah melindungi warga dan melanggar hak asasi manusia.

Data yang dikeluarkan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat jumlah korban lubang tambang di Kaltim meningkat menjadi 45 jiwa, setelah salah seorang warga, bernama Andre, jatuh di lubang bekas galian tambang di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Jumat, 12 Agustus 2023 kemarin. Jatam Kaltim menilai, Andre yang baru berusia 11 tahun itu, menjadi korban keengganan pemerintah untuk menutup dan mengamankan bekas galian tambang.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Jatam Kaltim, tempat kejadian perkara (TKP) diduga merupakan lubang bekas galian tambang dari aktivitas tambang ilegal. Tetapi, lubang tersebut berada dalam konsesi seluas 1.977,33 hektare milik PT Energi Cahaya Industritama (PT ECI).

Kejadian tragis ini mengungkap masalah serius dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan di Kaltim. Lubang bekas galian tambang yang seharusnya telah ditutup dengan benar dan diamankan ternyata tetap terbuka, menjadi perangkap mematikan bagi anak-anak yang tidak menyadari bahayanya.

Ilustrasi lubang tambang. Foto: Dok. Jatam.org

"Kegagalan pemerintah dalam mengatasi aktivitas tambang ilegal dan menegakkan peraturan telah membiarkan lubang-lubang tersebut menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat," kata Fahri Aziz, dari Divisi Kampanye Jatam Kaltim, dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).

Fahri bilang, PT ECI juga memiliki sederet catatan hitam. Pemilik konsesi dari lubang tambang tempat kejadian itu menunjukkan kurangnya tanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya. Kejadian sebelumnya pada 2014 dan 2016 yang menelan tiga korban, juga menunjukkan kelalaian yang sama.

Menurut Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, termasuk keselamatan warga negaranya. Pengabaian terhadap keselamatan warga negara, terutama anak-anak, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tanggung jawab negara.

Fahri mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan efektif dalam menutup lubang-lubang bekas galian tambang, menegakkan peraturan, dan memastikan keamanan masyarakat.

"Tragedi-tragedi seperti ini tidak boleh diabaikan dan harus diambil sebagai pelajaran berharga tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan keselamatan manusia," katanya.

Sebelumnya, korban lubang tambang terbaru, Andre, diketahui mengunjungi lokasi kolam bekas galian tambang bersama sembilan temannya. Lokasi tersebut terletak di RT 04 Kelurahan Handil Bakti, di kompleks perumahan Griya Handil Bakti. Namun, kunjungan itu berubah menjadi tragedi memilukan saat Andre ditemukan tenggelam dalam lubang bekas galian tambang.

Pengakuan salah satu temannya mengungkap, awalnya Andre berenang seorang diri dengan tujuan menyeberangi kolam tersebut. Namun, di tengah kolam, Andre mengalami kesulitan saat berenang.

Teman-temannya yang bersaksi dalam momen mencekam tersebut, segera memberikan pertolongan tanpa ragu. Sayang, upaya mereka untuk menyelamatkannya sia-sia, karena Andre akhirnya terjebak dan hilang di dalam lubang bekas galian tambang. Kejadian ini berlangsung pada pukul 09.30 WITA.

Pencarian korban dilakukan oleh Pihak Badan SAR Nasional (Basarnas) Kota Samarinda. Penyisiran langsung dipimpin oleh koordinator Unit Siaga SAR untuk melakukan penyelaman sedalam 5 meter. Alhasil, korban berhasil ditemukan pada pukul 12.35 WITA dan selanjutnya dibawa ke rumah duka.