LIPUTAN KHUSUS:
PR Besar Penegakan Hukum Perburuan Badak Jawa
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Pihak kepolisian tidak bisa membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada sejumlah warga yang ditangkap dengan tuduhan sebagai pelaku perburuan satwa ataupun badak jawa.
Biodiversitas
Jumat, 04 Agustus 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Para penegak hukum punya pekerjaan rumah (PR) besar terkait penegakan hukum perburuan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebab Kepolisian Daerah (Polda) tidak bisa membuktikan tuduhan yang dikenakan terhadap sejumlah warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang ditangkap sepekan lalu, dengan tuduhan sebagai pelaku perburuan badak atau satwa di dalam kawasan TNUK.
Koordinator Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Banten, Raden Deden Fajarullah mengungkapkan, ada 6 warga yang ditangkap oleh Polda Banten dengan tuduhan sebagai pemburu badak. Tiga di antaranya merupakan anggota AGRA, yakni bernama Dayat, Holil dan Jaji.
Tetapi, penangkapan sejumlah warga itu, terutama yang terdaftar sebagai anggota AGRA, menurut Raden adalah sumir. Sebab dia yakin tiga anggota AGRA yang ditangkap itu bukanlah pemburu badak. Dua di antaranya, kata Raden, hanyalah pemburu hama babi, dan satu orang lagi sudah tidak bisa berjalan normal seperti biasanya.
"Dua orang ini hanya memburu hama babi. Dan itu sudah menjadi tradisi di sini, namanya nganjingan. Satu lagi dia sudah tidak pernah ke hutan, karena tidak bisa berjalan seperti biasa karena faktor usia. Kita di AGRA juga sudah menyampaikan kepada anggota AGRA bahwa ada hewan yang tidak boleh diburu, salah satunya badak bercula satu," kata Raden, Kamis (3/8/2023).
Raden menjelaskan, menurut perkembangannya, tuduhan yang dialamatkan kepada 6 warga ini kemudian berubah-ubah. Yang awalnya dituduh sebagai pelaku perburuan badak, menjadi tuduhan pelaku perburuan satwa di dalam kawasan TNUK. Berubahnya tuduhan itu dikarenakan pihak Polda tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.
"Tapi tuduhan sebagai pemburu satwa di dalam kawasan TNUK ini juga tidak terbukti. Dan tuduhannya diubah lagi, menjadi tuduhan kepemilikan senjata api rakitan. Jadi sekarang 5 orang ditahan dengan tuduhan kepemilikan senjata api locok, dan 1 orang lainnya sebagai penjual mesiu," ungkap Raden.
Raden bilang, penangkapan sejumlah warga ini dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Khususnya untuk penangkapan terhadap anggota AGRA, satu orang ditangkap saat sedang berada di saung sawahnya, pada 25 Juli 2023 lalu, dan dua orang lainnya ditangkap di rumahnya pada sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tanpa surat penangkapan, dengan mendobrak pintu rumah warga dan secara paksa masuk ke dalam rumah saat para penghuni rumah sedang beristirahat.
Tak hanya menangkap 6 warga, Raden bilang, pihak Polda Banten juga menyita sejumlah senjata api locok dari tangan para warga. Raden tidak mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah senjata api locok yang disita, namun jumlahnya diperkirakan puluhan.
Perburuan Badak Jawa di TNUK Sudah Tercium sejak Lama
Ketua Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, mengapresiasi iktikad baik upaya penegakan hukum terhadap perburuan satwa di kawasan TNUK. Tapi, Timer berharap penegakan hukum itu tidak dilakukan secara serampangan, terutama terkait penangkapan warga.
"Operasi penegakan hukum ini sangat diperlukan, tapi jangan sampai kebablasan hingga salah tangkap dan salah sasaran. Harus dilakukan atas hasil kerja intelijen yang benar dan akurat," ucap Timer.
Peneliti Spesies Yayasan Auriga Nusantara, Riszki Is Hardianto menambahkan, indikasi perburuan satwa, termasuk badak jawa, di kawasan TNUK, sudah tercium sejak lama. Dugaan perburuan satwa dilindungi itu, lanjut Riszki, beberapa waktu lalu juga sudah diungkapkan Auriga Nusantara melalui publikasi laporan Badak Jawa di Ujung Tanduk, yang dirilis pada 11 April 2023 lalu.
Perburuan badak jawa di TNUK, di antaranya terindikasi melalui hasil rekaman video kamera deteksi yang dipasang di sejumlah titik di TNUK yang menunjukkan adanya beberapa orang yang tidak dikenal membawa senjata api, yang diduga sebagai pemburu.
"Ada juga temuan adanya jerat berbahan kawat baja, yang bila dilihat ukurannya, itu biasanya dipasang untuk menjerat satwa berukuran besar, seperti badak jawa," kata Riszki.
Dugaan perburuan badak jawa, juga diindikasikan dari temuan lubang yang ada di tengkorak Badak Samson. Lubang tembus pada tengkorak Badak Samson ini diduga kuat merupakan hasil tembakan peluru senjata api. Namun bekas luka tembakan ini tidak menjadi penyebab kematian dari badak Samson. Luka diduga akibat peluru senjata api juga ditemukan pada salah satu badak lainnya.
"Kemudian, diketahui ada 20 kamera pantau yang dipasang hilang. Sebagian ada yang kemudian ditemukan dibuang di kubangan badak, ada yang dirusak, ada juga yang hanya diambil kartu memorinya. Hilangnya kamera pantau itu diduga dilakukan oleh pemburu yang tidak ingin terekam kamera," terang Riszki.
Sejauh ini belum ada pernyataan apapun dari pihak Polda Banten mengenai penangkapan sejumlah warga ini. Upaya konfirmasi kepada pihak Humas Polda Banten, belum mendapat tanggapan yang diharapkan. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan via teks What's App belum mendapat jawaban.