LIPUTAN KHUSUS:

Kasus Kinjil, LBH: PT BGA Tak Bisa Buktikan Kepemilikan Sawit


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

LBH Palangka Raya menilai saksi JPU dalam persidangan kriminalisasi tiga petani Kinjil, dari PT BGA, tidak berhasil membuktikan kepemilikan tanaman sawit.

Hukum

Jumat, 04 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Sidang kriminalisasi tiga petani Kinjil, yang dituduh mencuri buah sawit PT Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (1/8/2023) kemarin, memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, yang menjadi penasehat hukum Aleng, Maju dan Suwardi--yang dituduh mencuri sawit PT BGA--menyebut saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan kepemilikan tanaman sawit yang hasilnya disebut dicuri oleh tiga petani masyarakat adat Sekayu Darat asal Desa Kinjil itu.

Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo menjelaskan, saksi yang dihadirkan oleh JPU terdiri dari 3 orang yang kesemuanya dari perwakilan PT BGA. Saksi pertama adalah M. Jauhari sebagai Corporat Afair Region/Humas, dan kedua lainnya adalah pihak security/satpam pihak PT BGA yaitu Musthofa dan Andri Ardianto.

Aryo mengatakan, para saksi dalam persidangan tidak mampu menunjukkan alat bukti yang sah berupa dokumen resmi berupa izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) sebagai dasar tanaman sawit yang dipanen Aleng cs merupakan tanaman sawit milik PT BGA.

Sejumlah masyarakat adat Sekayu Darat menggelar aksi solidaritas untuk Aleng, Maju dan Suwardi yang dikriminalisasi, dengan tuduhan pencurian buah sawit oleh PT BGA, di depan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, 18 Juli 2023 kemarin. Foto: Istimewa.

"Ini merupakan hal yang seharusnya bisa dibuktikan di muka persidangan oleh pihak PT BGA," kata Aryo, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut Aryo menguraikan, sebagaimana suatu dasar bukti kepemilikan sebuah kendaraan bermotor roda dua di mana yang menjadi bukti kepemilikan berupa adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan hanya seseorang yang sering mengendarai kendaraan roda dua tersebut lalu disebut sebagai pemilik.

"Begitu pula suatu bukti kepemilikan tanaman sawit oleh perusahaan perkebunan sawit berdasarkan IUP dan HGU, tidak hanya siapa menanam tapi tanaman tersebut apakah berada di dalam IUP dan HGU sebagaimana Putusan MK No.138/PUUXIII/2015," ujar Aryo.

Selain pihak saksi dari PT BGA tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan tanaman sawit di blok H24/H25 sebagai locus delicti, Aryo melanjutkan, saksi Jauhari juga menyampaikan dalam persidangan bahwa Aleng pernah menunjukan kepada dirinya surat keterangan tanah miliknya sebagai dasar klaim.

"Jauhari juga menyampaikan tentang adanya persoalan mengenai plasma yang pernah dilaporkan ke RSPO pada tahun 2016 dan menyatakan Aleng dan Suwardi merupakan anggota plasma," imbuh Aryo.

Sedangkan saksi lainnya yaitu Musthofa dan Andri Ardianto menyampaikan, kata Aryo, 50 janjang sawit dengan berat total 1.290 Kg yang merupakan barang bukti dalam kasus ini, mereka ketahui dari keterangan penyidik kepolisan. Tentu saja hal ini sangat berbeda jauh dengan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU.

Aryo menambahkan, keterangan lainnya yang juga berbeda dengan berita acara pemeriksaan ialah soal bahwa pada 27 April 2023, Saksi Jauhari mendapatkan laporan dari Musthofa bahwa telah terjadi pencurian di blok H24/H25, namun pada saat pemberian keterangan di persidangan Musthofa menerangkan melaporkannya kepada Sahata bukan kepada Jauhari.

"Walaupun setelah terjadi perdebatan Musthofa merubah keterangannya dan menyatakan melaporkan juga kepada Jauhari," ujar Aryo.

Menurut Aryo, pada persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut penuh keterangan saksi yang tidak berkesesuaian antara satu dan lainnya. Hal ini semakin menguatkan keyakinan penasehat hukum, bahwa kasus ini memang bernuansa kriminalisasi yang didasari oleh sengketa tanah. Maka dalam persidangan dari tim penasihat hukum menyatakan keberatan dengan keterangan saksi karena tidak sesuai dengan Pasal 185 Ayat 5 KUHAP.

"Kami dari Penasihat Hukum mendukung keterangan dari Aleng dalam tanggapan atas keterangan para saksi, walau dengan nada yang bergetar tapi masih terdengar dengan jelas bahwa ia keberatan jika dikatakan sebagai pencuri karena sawit yang ia ambil dari tanahnya sendiri," tutup Aryo.