LIPUTAN KHUSUS:

Walhi Aceh: Nagan Raya Wilayah Terluas Tambang Emas Ilegal


Penulis : Gilang Helindro

Tambang Ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh posisi pertama dengan wilayah terluas pertambangan emas ilegal (Peti).

Tambang

Rabu, 02 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Terdapat enam daerah di Aceh yang memiliki wilayah pertambangan emas ilegal (Peti). Menurut data yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Kabupaten Nagan Raya posisi pertama dengan wilayah terluas. 

Ahmad Shalihin Direktur Walhi Aceh mengatakan pemerintah tidak serius dalam monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan pertambangan yang dapat menyebabkan masalah lingkungan. "Lokasi Peti ada lima, di wilayah Nagan Raya, Aceh Barat, Pidie, Aceh Selatan, dan Aceh Besar,” katanya saat dihubungi Selasa, 1 Agustus 2023. 

Menurut data yang dihimpun Walhi Aceh, Kabupaten Nagan Raya memiliki luas 1.577 hektare. Posisi kedua Kabupaten Aceh Barat dengan luas 1.342 hektare. Posisi ketiga Kabupaten Pidie dengan luas 28 hektare. Posisi keempat Kabupaten Aceh Selatan dengan luas 25 hektare. Dan posisi terakhir Kabupaten Aceh Besar dengan luas 7 hektare.

Om Sol panggilan akrab Ahmad Shalihin menilai, pertambangan ilegal ini memberi dampak pencemaran, akibat penggunaan mercuri yang mengalir ke sumber air, dan rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS).

Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dengan luas 1.577 hektare wilayah pertambangan emas ilegal (Peti). Sumber: earth.google.com

“Hal ini mengakibatkan menurunnya kualitas DAS, baik hulu maupun hilir, mencakup wilayah sungai Aceh Meureudu, Teunom Lambuso, Woyla Batee, Baro Kluet dan Jambo Aye,” katanya. Tidak hanya itu, Om Sol menambahkan, pertambangan ilegal ini juga menimbulkan konflik satwa dan deforestasi.

Menurut Om Sol, seharusnya monitoring dan evaluasi oleh pemerintah melalui ESDM, dan inspektur tambang terhadap aktivitas perusahaan pertambangan perusak lingkungan, “Harus dilakukan secara rutin untuk mencegah masalah lingkungan seperti ini terjadi lagi,” katanya.

Penegakan hukum harus diperkuat dengan tuntutan vonis maksimal, baik penjara maupun denda, untuk memutus mata rantai. “Bisnis pendukung dari bahan bakar ilegal, mercuri, sewa alat berat, jual beli hasil tambang, dan lainnya harus diputus," kata Om Sol.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Kluet Tengah membuat petisi untuk menutup aktivitas perusahaan tambang di wilayahnya. Mukhlis Anwar, Camat Kluet Tengah seperti dilansir waspadaaceh mengatakan, tuntutan dalam petisi tersebut kekhawatiran dan aspirasi masyarakat yang perlu direspons pemerintah.

Mukhlis menyebut, terjadi pencemaran air sungai Manggamat, sehingga masyarakat tidak mendapat air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, “Kemudian berdampak pada aktivitas masyarakat lainya,’ ungkapnya. 

Om Sol menambahkan, untuk monitoring dan evaluasi harus rutin dilakukan. Ini bukti nyata bahwa pemerintah gak serius memantau kinerja perusahaan-perusahaan pertambangan dalam mentaati aturan. “Sehingga kegiatan tersebut mencemari sungai dan menganggu aktifitas masyarakat,” tutup Om Sol.