LIPUTAN KHUSUS:

Dua Orang Diperiksa terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

PA dan TM, masing-masing pejabat di Ditjen Bea dan Cukai, dan Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi atas dugaan tipikor ekspor CPO dan turunannya.

Hukum

Selasa, 01 Agustus 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022.

Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kali ini dilakukan terhadap pejabat dari Ditjen Bea dan Cukai, dan Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, dua orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Dua orang itu masing-masing berinisial PA dan TM. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (31/7/2023).

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama PA selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan saksi berinisial TM selaku Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada," terang Kapuspenkum, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).

Dokumentasi proses penggeledahan salah satu kantor tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi CPO. Foto: Antara/HO-Kejaksaan Agung.

Ketut menjelaskan, kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi itu, dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korporasi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Tiga perusahaan dimaksud adalah Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.

Dalam perkara ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, tiga perusahaan ini terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus telah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng itu.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat kasasi.

Lima terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Lima orang tersebut masing-masing, mantan Dirjen Pedagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumonggar, Seniour Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal penting, yakni majelis hakim memandang perbuatan para terpidana ini adalah merupakan aksi korporasi. Oleh karenanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan yang memperoleh keuntungan ilegal merupakan korporasi (tempat para terpidana bekerja), sehingga korporasi harus bertanggung jawab.