LIPUTAN KHUSUS:
Pedagang Ilegal Burung Paruh Bengkok Ditangkap di Kendal
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Warga Kendal berinisial RAW ditangkap karena melakukan perdagangan ilegal burung paruh bengkok melalui media sosial.
Biodiversitas
Selasa, 25 Juli 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial RAW (25), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, atas dugaan memperdagangkan satwa dilindungi berupa burung paruh bengkok melalui media sosial.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 10 ekor burung paruh bengkok beragam jenis, yakni kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), nuri kepala hitam (Lorius lory), nuri hitam (Chalcopsitta atra), nuri bayan (Eclectus roratus), kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dan katsuari ternate (Lorius garrulus).
Tersangka RAW ditangkap pada 4 Juli 2023 lalu di Kendal, setelah dilakukan serangkaian pelacakan terhadap akun facebook milik tersangka, kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada.
"Tersangka tersebut menjual dengan cara memposting foto-foto satwa kemudian transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi dan pembayaran melalui transfer rekening sesuai kesepakatan," kata AKP Archye Nevada, Kamis (20/7/2023) kemarin, dikutip dari Antara.
Archye menjelaskan, RAW diketahui memasarkan burung paruh bengkok melalui akun facebook dengan nama Mas Yanto, berdasarkan hasil patroli siber Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta pada 26 Juni 2023. Dari hasil patroli siber itu, polisi kemudian memancing RAW dengan menyamar sebagai pembeli lalu memesan satu ekor burun secara daring.
Setelah bertansaksi, tersangka mengirimkan barang berupa satu ekor burung paruh bengkok dengan harga Rp1,3 juta. Setelah penyelidikan itu, tim gabungan Polresta Yogyakarta bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta meringkus RAW di Kendal pada 4 Juli 2023 kemarin, sekitar pukul 22.40 WIB.
Selain satwa, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warga putih yang digunakan RAW untuk bertransaksi dengan pembeli, serta sat buku rekening atas nama tersangka. Kepada polisi, RAW mengaku telah memperjual-elikan burung jenis kakatua paruh bengkok sebanyak lebih dari 100 ekor.
"100 ekor lebih burung kakatua paruh bengkok dijualbelikan oleh tersangka dengan keuntungan lebih dari Rp30 juta," ujar Archye.
Tak hanya menangkap RAW, menurut Archye, pihaknya masih akan mengembangkan kasus itu dengan melacak orang-orang yang membeli satwa dilindungi itu.
"Termasuk jasa ekspedisinya apakah dia mengetahui bahwa barang tersebut hewan dilindungi dan lain sebagainya, kami masih melakukan pengembangan," kata dia.
Sejumlah satwa yang berhasil diamankan itu kemudian dititipkan di Gembira Loka Zoo Yogyakarta untuk diobservasi.
Atas perbuatannya, tersangka RAW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp100 juta.
Manajer Konservasi Gembira Loka Zoo Yogyakarta, Josephine Vanda Triyanti mengatakan, total sebanyak 10 ekor burung paruh bengkok yang dititipkan itu sebagian merupakan hasil serahan dari warga. Beberapa di antara satwa itu masih dalam proses karantina, karena terjangkit penyakit Psittacine Beak and Feather Disease (PBFD), sehingga perlu dilakukan pemantauan selama 30 hari ke depan.
Setelah dilakukan asesmen, baik kesehatan dan juga perilaku satwa, Gembira Loka Zoo Yogyakarta berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta akan melepasliarkan sejumlah burung dilindungi itu ke habitat asalnya.
"Atau misalnya nanti perlu kami rehabilitasi, kami akan lakukan setelah proses karantina selesai," katanya.