LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum LHK Tahan Pelaku Pembalakan Liar di TN Bukit Tigapuluh
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Selain melakukan penahanan terhadap H, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 unit chainsaw berwarna jingga, serta 2 unit sepeda motor.
Hukum
Minggu, 25 Juni 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Warga berinisial H (29), ditahan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, karena melakukan pembalakan di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), wilayah Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Selain melakukan penahanan terhadap H, penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 unit chainsaw berwarna jingga, serta 2 unit sepeda motor.
Dalam keterangan resminya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, mengatakan kegiatan pembalakan liar masih mengancam kelestarian kawasan hutan TNBT. Padahal kawasan hutan TNBT merupakan benteng terakhir bagi satwa langka dan terancam punah seperti harimau sumatera, orang utan sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, beruang madu, dan tapir.
Penangkapan H ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan TNBT. Pada 9 Juni 2023, pukul 13.30 WIB tim patroli Balai TNBT bergerak dari Pos Resort Talang Lakat menuju lokasi pembalakan liar di Desa Usul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Sekitar pukul 15.15 WIB, tim patroli sampai di lokasi dan menemukan pelaku berinisial H sedang mengolah kayu menggunakan chainsaw, yang ditemani seorang rekannya berinisial D.
Tim patroli langsung mengamankan H dan D beserta barang bukti ke Kantor Balai TBNT di Pematang Reba, untuk kemudian diserahkan kepada penyidik Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, di Pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan H sebagai tersangka, dan menitipkannya di rumah tahanan (rutan) Polda Riau.
“Selanjutnya, kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memperkuat pelaksanaan tupoksi pemangku kawasan, guna mempersempit ruang gerak pelaku dan memberantas kejahatan pembalakan liar,” ujar Subhan, Selasa (20/6/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pelaku pembalakan liar diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.