LIPUTAN KHUSUS:

Peredaran 57 Kg Sisik Trenggiling di Kalbar Terbongkar


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Menurut perkiraan, kerugian lingkungan yang dihasilkan dari 57 Kg sisik satwa dilindungi itu mencapai sekitar Rp11,5 miliar.

Biodiversitas

Rabu, 21 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA Kalbar menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 Kg sisik trenggiling (Manis javanica), pada 7 Juni 2023 lalu. Menurut perkiraan, kerugian lingkungan yang dihasilkan dari 57 Kg sisik satwa dilindungi itu mencapai sekitar Rp11,5 miliar.

Dalam pernyataan resminya, Gakkum KLHK mengungkapkan, terdapat 3 orang yang ditangkap sebagai pelaku perdagangan sisik trenggiling ini. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial FAP (31 Tahun) dan MR (31 Tahun) ditangkap di halaman parkir Hotel Kapuas Dharma, Jalan Imam Bonjol Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dengan barang bukti sisik trenggiling sebanyak 20 Kg.

Sementara satu pelaku lainnya, yakni MND (47 Tahun), ditangkap di kediamannya, di Dusun Nelayan, Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Penangkapan MND ini merupakan hasil pengembangan jaringan perdagangan sisik trenggiling di Pontianak. Dari penangkapan MND ini tim berhasil menyita sisik trenggiling sebanyak 37 Kg.

Disebutkan, barang bukti 57 Kg sisik trenggiling, 1 unit mobil merek Daihatsu tipe Luxio warna putih dengan nomor polisi KB 1729 HP, timbangan duduk digital merek Benz Werkz, dan 5 buah telepon selular, disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.

Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan Gakkum KLHK dari jaringan perdagangan di Kalbar. Foto: Gakkum

Direktur Pencegahan dan Pengaman LHK, Sustyo Iriyono, menjelaskan, penyidik Gakkum LHK telah menetapkan FAP, MR dan MND sebagai tersangka, dan saat ini ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Kalbar, untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Sustyo, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sustyo mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tiga pelaku kasus perdagangan sisik trenggiling ini bermula dari laporan masyarakat yang berisi adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di Pontianak.

Pada 7 Juni 2023 lalu, lanjut Sustyo, sekira pukul 22.00 WIB, Tim Gakkum LHK mengikuti sebuah mobil Daihatsu Luxio warna putih yang melintas di Kota Pontianak ,dan setelah diperiksa, Tim menemukan 20 Kg sisik trenggiling yang disimpan di dalam 4 buah karung milik FAP dan MR.

Sustyo melanjutkan, dari keterangan kedua pelaku tersebut Tim Gakkum LHK bersama Polda Kalbar mengejar jaringan perdagangan sisik trenggiling yang berada di Dusun Nelayan Desa Setalik, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Di sana, Tim berhasil mengamankan MND (pemilik dan penampung) beserta barang bukti berupa 37 Kg sisik trenggiling.

Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan trenggiling (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Menurutnya, kejahatan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir.

"Penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para tersangka, kasus sisik trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik trenggiling di Kalsel yang saat ini sedang kami sidik, dengan barang bukti 360 Kg sisik trenggiling dengan tersangka AP (42 Tahun )," ungkap Rasio, dalam keterangan resminya, Kamis (15/6/2023) kemarin.

Rasio menguraikan, kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangatlah besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB menyebut 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta. Untuk mendapatkan 57 Kg sisik ini, diperkirakan sebanyak 228 ekor trenggiling telah terbunuh. Dengan asumsi, 1 Kg sisik didapatkan dari 4 ekor trenggiling hidup.

Dengan demikian, lanjut Rasio, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp11,5 miliar. Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 Kg sisik trenggiling jaringan Kalsel, yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor trenggiling, adalah Rp72,86 miliar. Bila ditotal, kerugian lingkungan yang dihasilkan dari jaringan perdagangan sisik trenggiling di Kalbar dan Kalsel ini mencapai Rp84,36 miliar.

Dalam kasus perdagangan sisik trenggiling Kalbar dan Kalsel ini , penyidik Gakkum KLHK telah menangkap 5 pelaku yang sudah berstatus tersangka. Saat ini, lanjut Rasio, Gakkum LHK tengah mendalami keterlibatan pelaku lainnya. Sebab jaringan kejahatan ini, menurutnya, diindikasikan terkait dengan jaringan kejahatan lintas negara (transnational crime).

"Jaringan kejahatan ini harus kita hentikan dan ditindak tegas. Pelaku harus dihukum maksimal agar ada jera dan berkeadilan. Kami sudah perintahkan penyidik untuk membongkar sindikat jaringan kejahatan satwa, termasuk mendorong penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini," kata Rasio.

Rasio bilang, Gakum KLHK terus memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan membongkar jaringan kejahatan satwa ilegal ini. Pihaknya juga terus mendorong pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan Intelligence Centre serta pelibatan intelijen keuangan dari PPATK.

Sejauh ini sebanyak 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan telah dilakukan oleh Gakkum LHK. Sebanyak 1387 kasus ditelah dibawa ke pengadilan, baik pidana maupun perdata, dan 2.645 korporasi telah dikenakan sanksi administratif, serta dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebanyak 238 kasus.