LIPUTAN KHUSUS:

Keracunan Diduga Jadi Penyebab Gajah Mati di Aceh Tengah


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Gajah sumatera betina yang ditemukan mati di Karang Ampar, 9 Juni 2023 lalu, diduga mati karena keracunan.

Biodiversitas

Senin, 19 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Gajah sumetara (Elephas maximus sumatranus) betina yang ditemukan mati di Karang Ampar, Kecamatan Karang Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (9/6/2023) pekan lalu, diduga mati akibat keracunan, menurut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

"Dari hasil nekropsi dilakukan secara makroskopis atau tanpa mikroskop, dugaan sementara kematian gajah di Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah, tersebut karena akibat keracunan," kata Gunawan Alza, Kepala BKSDA Aceh, Senin (12/6/2023), dikutip dari Antara.

Meskipun dugaan awal menyebut gejala keracunan, lanjut Gunawan, tim BKSDA mengambil sampel organ tubuh gajah, yakni limpa, paru, ginjal, hati, jantung dan organ lainnya, yang kemudian akan diperiksa di laboratorium, untuk mendapat kepastian penyebab kematian gajah itu.

Gunawan melanjutkan, pihaknya telah melaporkan kematian gajah sumatera ini ke Polres Aceh Tengah. Laporan kepada kepolisian itu tujuannya agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Tim medis BKSDA Aceh saat melakukan bedah bangkai pada jasad gajah sumatera betina yang mati di Karang Ampar, Kabupaten Aceh Tengah. Foto: Antara.

Gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi. Berdasarkan data organisasi konservasi alam dunia, IUCN, gajah sumatera hanya ditemukan di Pulau Sumatera. Satwa payung ini masuk dalam spesies terancam kritis, dan berisiko tinggi mengalami kepunahan di alam.

Gunawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam, khususnya gajah sumatera liar, dengan cara tidak merusak hutan yang menjadi habitatnya. Imbauan yang sama juga berlaku bagi satwa liar dilindungi lainnya. Terutama tidak menangkap, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Selain itu, Gunawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat dan meracun, yang dapat mengakibatkan kematian satwa liar, termasuk gajah. Gunawan menegaskan, tindakan menyebabkan kematian gajah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kerusakan habitat gajah dapat menimbulkan konflik dengan manusia. Konflik ini bisa menimbulkan kerugian ekonomi dan korban jiwa bagi manusia maupun keberlangsungan hidup satwa dilindungi tersebut," ujar Gunawan.

Sebelumnya, seekor gajah liar ditemukan mati di kebun warga di Desa Karang Ampar, pada 9 Juni 2023. Jasad gajah itu ditemukan sekitar 300 meter dari warga. BKSDA mengerahkan tim ke lokasi penemuan jasad gajah tersebut. Menurut identifikasi awal gajah itu berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia sekitar 15 tahun.

Bangkai satwa dilindungi itu saat ditemukan terbaring pada posisi kanan tubuh serta mengalami pembengkakan pada perut. Dengan lidah bagian dalam berwarna hitam dan memar, anus menyembul dan mata terpejam ke dalam.