LIPUTAN KHUSUS:

Tambang Batu Bara Rusak Jalan di Kaltim


Penulis : Aryo Bhawono

Setidaknya 10 titik di ruas jalan ini digunakan oleh aktivitas tambang yang diduga ilegal untuk akses keluar-masuk hauling.

Tambang

Kamis, 08 Juni 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Jalan Provinsi Kalimantan Timur di ruas Muara Jawa-Sanga-sanga rusak dan terancam longsor karena aktivitas tambang batu bara CV Prima Mandiri. Setidaknya 10 titik di ruas jalan ini digunakan oleh aktivitas tambang yang diduga ilegal untuk akses keluar-masuk hauling.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebutkan kerusakan ini terjadi di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemantauan yang mereka lakukan menunjukkan ruas jalan sepanjang 1 kilometer retak, patah, dan ambles. Jalan tersebut tidak dapat dilalui hingga harus dialihkan. Sedangkan pada sisi jalan nampak aktivitas tambang dan genangan air yang cukup luas menutupi lubang tambang. 

Kerusakan terjadi pada Jumat malam tanggal 2 Juni 2023. Namun kejadian ini bukanlah yang pertama kali, sebelumnya jalan poros ini juga pernah mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang yang berlokasi tidak jauh dari tepi jalan.

Jalan tersebut merupakan akses utama warga yang menghubungkan Kecamatan Muara Jawa dengan Sanga-sanga. Sayangnya, kondisi jalan tersebut sekarang sangat memprihatinkan dan terancam longsor yang lebih besar. 

Kerusakan jalan provinsi di Kutai Kartanegara, Kaltim di ruas Sang-sanga-Muara Jawa. Krusakan ini diduga karena aktivitas tambang. Sumber foto: Jatam Kaltim

Belum genap setahun masyarakat menikmati jalan itu. Pemerintah daerah menggunakan APBD Provinsi Kaltim tahun 2021 sebesar Rp 22,4 miliar untuk melakukan pengecoran jalan. Namun mereka kini sudah harus menghadapi kerusakan. 

“Kerusakan ini diduga kuat disebabkan oleh aktivitas pertambangan batubara CV. Prima Mandiri, yang berjarak sangat dekat dengan badan jalan, bahkan hanya beberapa langkah saja” ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari.  

Lampiran Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 04 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan Untuk Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara disebutkan jarak tepi lubang galian pertambangan harus paling sedikit 500 meter dari batas IUP. Menurutnya aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV. Prima Mandiri melanggar peraturan itu. 

Ia beranggapan kerusakan jalan karena aktivitas tambang CV. Prima Mandiri yang serampangan. Selain itu pemerintah, selaku regulator, teledor melakukan pengawasan. 

Kerusakan jalan ini bukan satu-satunya, temuan Jatam Kaltim, di sepanjang jalan Sanga-sanga-Muara Jawa terdapat setidaknya 10 titik dugaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan jalan provinsi ini sebagai akses keluar masuk hauling. Aktivitas itu berkontribusi pada kerusakan jalan publik. Selain itu beberapa bukaan tambang yang sangat dekat dengan jalan, setidaknya terdapat 4 titik jalan yang berpotensi longsor dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kini, masyarakat dipaksa menjadi korban dan terpaksa menggunakan jalur alternatif yang berkontur tanah liat dan kerikil. Tentu saja, kondisi ini sangat membahayakan bagi masyarakat yang melintasi jalur penting yang menghubungkan dua kelurahan ini.

Berdasarkan peristiwa tersebut Jatam Kaltim mengajukan beberapa tuntutan sebagai langkah untuk mengatasi masalah ini.

Mareta pun menuntut pemerintah melakukan penertiban izin, mencabut izin CV Prima Mandiri, dan melakukan reklamasi tambang

“Mendesak pihak kepolisian untuk serius dalam penindakan aktifitas tambang ilegal,” tegasnya.