LIPUTAN KHUSUS:
360 Kg Sisik Trenggiling Diamankan dari Upaya Penyeludupan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Upaya penyelundupan 360 kg sisik trenggiling berhasil digagalkan di Kalsel. Kerugian ekonomi kejahatan trenggiling ini mencapai Rp72 miliar.
Hukum
Jumat, 26 Mei 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg di Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) pada 17 Mei 2023 kemarin. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) menyebut, kerugian ekonomi negara dari kejahatan satwa ini mencapai Rp72 miliar.
Dalam keterangan pers KLHK, dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling ini pelaku berinisial AF (42) yang diketahui sebagai pemilik, berhasil diamankan, di komplek Pelabuhan Trisaksi, Jl. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kasus upaya penyelundupan sisik trenggiling ini terungkap, saat tim penindakan dan penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel tengah melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa sebuah mobil angkut merek Suzuki Carry ST100 Nomor Polisi DA1680 AB, yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 8 kardus berisi sisik trenggiling yang siap edar, dibungkus dengan karung berwarna putih.
Menurut keterangan sopir angkut, berinisial SR (35), sisik satwa dilindungi ini adalah milik seorang berinisial AF. Tim kemudian meminta SR untuk menghubungi AF, untuk datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 WITA, AF hadir di Kantor Bea Cukai dan mengakui kepemilikannya atas sisik trenggiling yang dibawa SR. Kemudian pada pukul 20.30 WITA di hari yang sama, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan pada Kamis, 18 Mei 2023 Penyidik PPNS LHK menetapkan AF sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa Sisik trenggiling sebanyak 360 kg, 1 unit mobil merek Suzuki Carry ST 100, 1 unit handphone merek Nokia, 1 buah kunci kontak dan 1 buah STNK. Tersangka AF saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan sejumlah barang bukti itu diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.
Dalam kasus ini, lanjut Sustyo, tersangka AF terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Apabila 1 kg sisik trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup, dan dalam kasus ini terdapat 360 kg sisik yang diamankan, berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.
“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp72,86 miliar,” jelas Rasio Sani, dalam keterangan pers, Kamis (25/5/2023).
Rasio mengatakan, penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk trenggiling ini, merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Rasio bilang kejahatan ini harus dihentikan dan ditindak tegas, pelakunya harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan.
"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.
Pengungkapan kasus ini, menurut Rasio, adalah hasil dari perjanjian kerja sama yang dijalin Gakkum LHK dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Perjanjian kerja sana itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: PKS.3/PHLHK/SET.10/REN.3/12/2022; Nomor: KEP- 210/BC/2022 yang ditandatangani pada 21 Desember 2022.
Sementara itu, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menambahkan, dalam pemeriksaan, AF mengakui sisik tersebut rencananya untuk dijual dan dikirim ke salah satu agen atau pembeli yang berada di Jawa Timur.
PPNS KLHK saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa sisik trenggiling di Kalsel.
Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.