LIPUTAN KHUSUS:

Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Dibui 1,5 Tahun


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Jual kulit harimau, mantan Bupati Bener Meriah divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.

Hukum

Senin, 17 April 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Mantan Bupati Bener Meriah Aceh, Ahmadi (A), divonis 1,5 tahun penjara atau 18 bulan dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan nomor perkara 4/Pid.B/LH/2023/PN Str. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta.

Ahmadi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, atas tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainnya satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia, sebagaimana Pasal 40 ayat 2 jo. pasal 21 ayat 2 huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya. Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah Ahmad Nur Hidayat, mengatakan terdakwa Ahmadi dan Syuryadi (S) menerima vonis yang telah diputuskan hakim. Saat ini terdakwa Ahmadi dan Syuryadi telah ditahan di rumah tahanan Kelas II B Bener Meriah.

"Terdakwa menerima putusan-putusan hakim, namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan hari ini," kata Nur Hidayat, dalam keterangan pers Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum LHK, 13 April 2023.

Tulang belulang dan kulit harimau sumatera yang dijual oleh mantan Bupati Bener Meriah. Foto: Gakkum LHK

Penangkapan mantan Bupati Bener Meriah ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya, tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku.

Pada 24 Mei 2022, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyatakan selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” ujar Subhan.