LIPUTAN KHUSUS:

Warga Wadas Setop Aktivitas Alat Berat sebagai Penolakan Tambang


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Aksi tersebut sebagai salah satu bentuk penolakan atas rencana penambangan batu andesit untuk kebutuhan proyek pembangunan Bendungan Bener.

Agraria

Selasa, 11 April 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) melakukan aksi penghentian dan pengusiran sejumlah alat berat yang tengah digunakan untuk pembukaan akses jalan tambang di desa itu. Aksi tersebut sebagai salah satu bentuk penolakan atas rencana penambangan batu andesit untuk kebutuhan proyek pembangunan Bendungan Bener.

"Kami minta kepada pihak-pihak terkait agar menarik seluruh peralatan berat agar keluar dari Desa Wadas," kata Siswanto, salah seorang aktivis Gempadewa, Senin (10/4/2023), dikutip dari CNN Indonesia.

Selain menghentikan operasi alat berat, sejumlah aktivis Gempadewa juga memajang dua spanduk bertuliskan "masih dalam proses, harap dihentikan" dan "usir alat berat, tolak tambang, Wadas harus melawan" pada alat berat jenis ekskavator.

"Saat ini warga Wadas masih mengajukan gugatan terhadap izin tambang batu andesit di Wadas dan sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Untuk itu, kami minta semua aktivitas di Desa Wadas dihentikan karena gugatan soal izin di PTUN Jakarta belum ada putusan. Masih banding," terang Siswanto.

Sejumlah warga yang tergabung dalam Gempadewa melakukan penyetopan dan pengusiran aktivitas alat berat yang sedang membuka akses jalan tambang. Foto: Instagram/Wadas Melawan

Di tengah proses hukum berjalan tersebut, pemerintah masih terus menjalankan proyek tambang, dengan membuat akses jalan di Desa Wadas, yang akan menghubungkan antara lokasi penambangan andesit dengan tapak Bendungan Bener.

Sebelumnya, pembukaan akses jalan ini yang menghancurkan wilayah hutan di Wadas telah menyebabkan bencana banjir, pada Minggu (26/3/2023) kemarin. Saat hujan deras, air langsung turun dan menggenangi rumah-rumah milik warga yang berada di kaki bukit.

Kejadian itu semakin meyakinkan warga Wadas bahwa tambang andesit yang dilakukan di perbukitan akan berpotensi menimbulkan bencana, seperti longsor dan banjir. Selain itu mereka juga akan kehilangan tanah yang jadi sumber kehidupan dan sumber air untuk keperluan sehari-hari.

Dalam aksi itu, anggota Gempadewa juga melakukan tabur bunga di lokasi pembukaan akses jalan. Ini adalah ekspresi warga atas hilangnya hutan mereka yang hijau dan penuh dengan pepohonan yang hasilnya bisa menopang kehidupan warga desa.

"Ini bentuk rasa keprihatinan atau duka cita dari warga Wadas karena hutannya sudah dirusak pemerintah," imbuh Siswanto.

Aksi warga itu diakhiri dengan tekad warga Wadas menolak tambang andesit yang dipimpin oleh Mbah Marsono, salah seorang sesepuh Gempadewa. Mbah Marsono sangat menyayangkan sikap pemerintah yang terus memaksa warga Wadas agar menjual tanahnya untuk tambang andesit.

Sebelumnya, pada 5 April 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo kembali mengeluarkan Surat Nomor AT.02.02/1036-33.06/IV/2023 perihal Pemberitahuan Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Desa Wadas pada 11-13 April 2023. Sementara itu hingga saat ini masih banyak warga yang masih menolak menyerahkan tanahnya untuk tambang andesit di Wadas.

Melalui akun instagram Wadas Melawan, Gempadewa mengatakan, proses pembebasan tanah untuk tambang seperti di Wadas tidak bisa dilakukan dengan menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Gempadewa menyebut pemerintah terus melakukan intimidasi dan tekanan terhadap warga Wadas yang menolak tambang. Padahal dampak lingkungan dari tambang sangat nyata, salah satunya adalah banjir di Wadas akibat pembukaan akses jalan yang belum lama terjadi.

Dampak lingkungan tersebut tidak menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk menghentikan tambang, justru Pemerintah Jawa Tengah dan BBWS-SO terus memaksa warga Wadas melepas tanah untuk tambang.

"Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menjadi bukti nyata bahwa negara tutup mata dan telinga terhadap resiko yang akan dialami warga. Surat tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk memenuhi tahapan formal pengadaan tanah sebelum menjalankan mekanisme konsinyasi terhadap bidang-bidang tanah warga Wadas yang menolak tambang," kata Gempadewa dalam akun instagramnya.