LIPUTAN KHUSUS:

Gakkum KLHK Tangkap Perambah Tahura Bukit Mangkol Babel


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Hukum

Selasa, 04 April 2023

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Seorang berinsial H alias A (40) ditangkap oleh penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), karena diduga melakukan perambahan kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dalam kasus ini, H disangkakan telah melanggar norma Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

H yang beralamat di Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya perusakan dan/atau perambahan baru di kawasan Tahura Bukit Mangkol. Menindaklanjuti pengaduan tersebut tim gabungan yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.

Pelaku perambahan kawasan Tahura Bukit Mangkol berinisial H ditangkap Ditjen Gakkum LHK. Foto: Istimewa.

Hasil dari tim gabungan tersebut, ditemukan bekas aktivitas penebangan pohon di Tahura Bukit Mangkol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan dan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan, diduga tersangka H telah melakukan perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di 2 lokasi dengan luas sekitar 2 hektare dan sekitar 5 hektare," katanya dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/3/2023).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera. Dia bilang, kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting, untuk perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air, dan mencegah terjadinya banjir dan kekeringan didaerah sekitarnya.

Menurut Rasio, perusakan pada akhirnya akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat di sekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Penindakan terhadap tersangka H alias A ini, Rasio harap, bisa menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya,

"Kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan. Merusak dan/atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas," ujar Rasio Sani.

Sebagai informasi tambahan, Ditjen Gakkum LHK telah mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia yang dalam beberapa tahun ini telah berhasil melakukan 1.861 operasi penegakan hukum. Sebanyak 1.338 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, termasuk perkara perambahan kawasan hutan.