LIPUTAN KHUSUS:

Insentif Kendaraan Listrik Harus Diimbangi Pengendalian Kendaraan


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Pengamat energi memandang pemberian insentif itu harus diimbangi dengan rencana pengurangan kendaraan non listrik.

Energi

Senin, 03 April 2023

Editor : Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Ada 7 jenis insentif yang diberikan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Konon insentif tersebut diberikan untuk mendorong penggunaan secara massal kendaraan listrik. Pengamat energi memandang pemberian insentif itu harus diimbangi dengan rencana pengurangan kendaraan non listrik.

Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Adriyanu mengatakan, insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik pribadi tidak akan membuat pergeseran volume kendaraan. Apabila tidak diimbangi dengan pengendalian atau penghentian produksi kendaraan berbahan bakar fosil, katanya, insentif kendaraan listrik justru akan meningkatkan jumlah kendaraan di jalan-jalan di kota-kota besar, seperti Jakarta.

"Harusnya segera diimbangi dengan rencana pengurangan kendaraan non listrik, berikut dengan disinsentifnya. Karena kalau tanpa diimbangi transisi energi dan pengendalian kendaraan non listrik, akan jadi solusi palsu saja," kata Bondan, Selasa (28/3/2023).

Insentif atau subsidi kendaraan listrik, menurut Bondan, berpotensi membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat kelompok rentan. Karena, menurutnya, masyarakat yang bisa dan mampu membeli kendaraan listrik sebagian besar merupakan kalangan dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.

Presiden Joko Widodo didampingi Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kiri) mengisi daya mobil listrik saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 25 Maret 2022. Presiden Jokowi meresmikan SPKLU Ultra Fast Charging 200 kW pertama di Indonesia./Foto: Antara Foto/Fikri Yusuf

"Bukan menengah ke bawah yang bisa jadi berpikir berkali kali untuk membeli kendaraan listrik. Karena masih ada cicilan kendaraannya yang lama."

Kalaupun pemerintah ingin menerapkan penggunaan kendaraan listrik, lanjut Bondan, ada baiknya lebih diprioritaskan pada transisi transportasi. Maksudnya elektrifikasi kendaraan publik dan optimalisasi kendaraan tidak bermotor.

Bondan melanjutkan, pemerintah juga harus tegas menjalankan komitmennya dalam upaya transisi energi. Bila ada insentif yang diberikan terhadap penggunaan kendaraan listrik, maka pemerintah juga harus berani memberikan disinsentif terhadap penggunaan energi kotor, seperti bersumber dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

"Misal ada insentif di bagian yang katanya mendukung energi terbarukan, meski kita masih bilang kendaraan listrik ini solusi palsu karena masih pakai sumber listrik dari PLTU batu bara, harusnya juga ada disinsentif dari penggunaan energi kotor PLTU batu bara. Jadi seimbang," katanya.

Bondan menyebut, ada risiko emisi tersembunyi dari kendaraan listrik, yakni emisi tidak langsung dari sumber pembangkit listriknya maupun produksi baterai. Kendaraan Listrik, kata Bondan, tidak akan menjadi solusi nyata tanpa adanya transisi energi. Sebab saat ini pembangkit listrik di Indonesia mayoritas masih menggunakan energi dari batu bara.

"Sudah saatnya pensiun kan PLTU batu bara. Yang jelas-jelas membuat polusi harusnya sudah saatnya ditutup atau didenda jika terbukti. Akan lebih menjadi solusi nyata jika sumber listriknya juga berasal dari energi terbarukan."

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan insentif KBLBB secara bertahap untuk mendorong penggunaan massal KBLBB, serta peningkatan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau. Pemberian insentif sepeda motor dimulai 20 Maret 2023. Sementara, insentif untuk mobil listrik diharapkan mulai 1 April 2023.

Terkait insentif yang diberikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan secara akumulatif insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik dan 18% untuk motor listrik.

“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp 7juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi. Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun,” kata Sri Mulyani dalam acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023), dikutip dari Kementerian Keuangan.

Dalam hal ini, Menkeu menyebut bahwa insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing field untuk setiap wajib pajak, yaitu fiskal memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun, pemberian super deduction hingga 300 persen untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.

Selanjutnya, PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China. Terakhir, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.

“Akselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB ini, percepatan peralihan dari penggunaan energi, juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik,” ujar Sri Mulyani.