LIPUTAN KHUSUS:
Pemilik dan Makelar Perdagangan Kayu Ilegal di Sulsel Ditangkap
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Dua orang berinisial SA dan SU ditangkap dalam kasus kepemilikan dan perdagangan kayu ilegal di Sulsel
Hukum
Senin, 27 Februari 2023
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Dua orang berinisial SA (27) dan SU (23) ditangkap satuan polisi kehutanan reaksi cepat (SPORC) Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi. SA ditangkap karena memiliki ratusan batang kayu secara ilegal, sedangkan SU sebagai makelar perdagangan kayu ilegal.
SA sendiri tercatat sebagai Warga Desa Pandak Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan SU merupakan Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti, berupa 2 unit truk bermuatan kayu illegal, yaitu satu truk bernomor polisi DP 8425 DC bermuatan kayu sebanyak 92 batang atau setara dengan volume 12,4500 m3, dan satu truk lainnya dengan nomor Polisi DD 8982 XS memuat kayu sebanyak 80 batang atau setara dengan volume 10,5100 m3.
Penyergapan ini berawal saat tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggelar operasi pengamanan hutan, peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Provinsi Sulawesi Selatan, 10 Februari 2023 lalu.
Saat operasi itu, dua truk bermuatan kayu jenis bintangor, nyatoh, dan tapi-tapi tersebut melintas di Desa Arawa Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan tanpa memiliki dokumen resmi. Kayu-kayu itu diketahui berasal dari Desa Pandak, Kabupaten Luwu Utara dan akan diangkut menuju Desa Arawa.
Dari pengembangan kasus, ditetapkan dua aktor intelektual sebagai tersangka, yakni SA sebagai pemilik kayu-kayu ilegal itu dan SU sebagai perantara perdagangan kayu ilegal.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Sulawesi Selatan. Sementara barang bukti berupa truk dan kayu-kayu ilegal diamankan di Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi untuk proses lebih lanjut.
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan larangan setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013, mereka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
“Penyergapan peredaran kayu ilegal ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
Sepanjang 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 720 di antaranya operasi pembalakan liar. Sebanyak 1.317 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.