LIPUTAN KHUSUS:

Pada 2023 Penggunaan Air Tanah di Jakarta bakal Dihentikan


Penulis : Gilang Helindro

Menteri PUPR mengatakan salah satu cara untuk mengatasi penurunan air tanah di DKI Jakarta dengan penyediaan air bersih perpipaan dan pembangunan hilir

Lingkungan

Kamis, 23 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Penurunan tanah di Jakarta terus terjadi, kini telah mencapai 12 hingga 18 sentimeter per tahun akibat penggunaan berlebih atau over extraction air tanah di DKI Jakarta. 

Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR mengatakan salah satu cara untuk mengatasi penurunan air tanah di DKI Jakarta dengan penyediaan air bersih perpipaan dan pembangunan hilir.

“Pemerintah DKI maupun pusat tidak bisa apa-apa dan tidak bisa melarang kecuali sudah bisa menyuplai air bersih ini completely kepada rakyat Jakarta,” katanya Senin 20 Februari 2023.

Menurut Basuki, pemerintah tengah menjalankan tiga proyek untuk mengatasi permasalahan air bersih di Jakarta, yakni proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur, SPAM Juanda yang akan melayani pemenuhan air bersih 2.000 liter per detik, dan Karian Serpong yang ditargetkan dapat memenuhi 3.000 liter per detik.

Dilema penggunaan air tanah DKI Jakarta. Foto: Istimewa

“Jika berhasil mengatasi air bersih, 2023 pemerintah akan hentikan penggunaan air tanah di Jakarta,” katanya.

Ia menegaskan, dengan pembangunan sistem penyaluran air bersih ini juga sebagai bukti pemerintah tidak akan meninggalkan Jakarta, meskipun ibu kota negara akan berpindah ke Kalimantan.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, 28 juta masyarakat Indonesia masih belum mempunyai akses air bersih dan 8,6 juta rumah tangga masih melakukan buang air besar sembarangan karena tidak ada fasilitas sanitasi memadai.

Sementara itu, air tanah dan sungai yang sering menjadi sumber air minum bagi sebagian besar populasi di Indonesia, saat ini sudah terkontaminasi oleh limbah rumah tangga dan industri.

Padahal, air bersih dan sanitasi layak merupakan hak dasar manusia. Hak dasar manusia ini yang secara merata ingin diwujudkan oleh PBB melalui salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada sektor lingkungan hidup, yaitu “Mencapai universal akses dalam sektor air minum dan sanitasi” yang diharapkan bisa tercapai pada tahun 2030.