LIPUTAN KHUSUS:

Korupsi Sawit, Surya Darmadi Dituntut Bui Seumur Hidup


Penulis : Kennial Laia

Pengusaha Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Sementara itu Raja Thamsir Rachman dituntut penjara 10 tahun.

Sawit

Selasa, 07 Februari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Jaksa Penuntut Umum menuntut pengusaha Surya Darmadi dihukum penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman 6 bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang. Kasus tersebut melibatkan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi, dan mantan bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman. 

Jaksa penuntut umum menyatakan Surya Darmadi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang” sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. 

PT Duta Palma Group diduga membuka lahan secara ilegal sejak 2004 di Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan tersebut merambah hutan milik negara seluas 37.095 hektare. Di lahan ini, lima perusahaan milik Surya Darmadi–juga pemilik dan pendiri PT Darmex Group–diduga beroperasi selama periode 2003-2022 secara ilegal. Para saksi ahli ekonomi dan lingkungan memperkirakan kerugian perekonomian negara dari kasus ini mencapai Rp 104 triliun.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar jaksa penuntut umum, dikutip dalam keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin, 6 Februari 2023.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memasang pelang tanda sita ke bidang tanah milik PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Senin (8/8/2022)./Foto: Antara/HO-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Surya Darmadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000. 

“Jika terdakwa dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut," ucap jaksa. 

Jaksa menyebut Surya Darmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 subsider hukuman 6 bulan kurungan penjara.

Mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir, diduga terlibat dalam hal pemberian izin kepada perusahaan Surya Darmadi. Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut Surya Darmadi mengajukan izin pembukaan lahan sawit di wilayah tersebut kepada Raja Thamsir, meskipun lokasi tersebut berupa kawasan hutan. Kelima perusahaan itu mendapatkan izin lokasi, yakni PT Palma Sabtu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. 

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap jaksa.