LIPUTAN KHUSUS:

PT ABS Dinyatakan Bersalah Sebabkan Terjadinya Karhutla 2019


Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

PT Agri Bumi Sentosa (ABS) terbukti bersalah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 hektare, dan diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan.

Karhutla

Senin, 09 Januari 2023

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID - Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS) dikabulkan oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Desember 2022 lalu. PT ABS dinyatakan terbukti telah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 hektare pada September 2019 silam.

Kebakaran tersebut telah mengakibatkan kerusakan lahan gambut di areal PT ABS, di Desa Karya Tani, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Majelis Hakim menyatakan PT ABS terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.691.175.300 dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp591.555.032.300 serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

Gugatan KLHK terhadap PT ABS didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021 dengan Nomor Register Perkara 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST.

Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK selaku Kuasa Menteri LHK menyatakan, gugatan KLHK sudah tepat dan semakin menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak pembakar hutan dan lahan, walaupun ada sedikit perbedaan hasil putusan dengan petitum dalam Gugatan Menteri LHK melawan PT ABS.

Petugas melakukan cek lapangan di bekas lokasi kebakaran di PT ABS./Foto: Gakkum LHK

“Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 816/Pdt.G/LH/2021/PN JKT PST dengan amar putusan mengabulkan sebagian dari gugatan Menteri LHK melawan PT ABS, namun untuk memastikan langkah-langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kementerian LHK, baru dapat dilakukan setelah Kuasa Menteri LHK menerima Relaas Salinan Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ragil Utomo.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memeriksa dan memutus perkara perdata karhutla dengan putusan yang berpihak pada lingkungan hidup (in dubio pro natura).

Dikatakannya, emisi karbon dari karhutla sangat tinggi. Satwa liar dan keanekaragaman hayati yang ada banyak yang terganggu bahkan mati. Selain itu, ekosistem gambut juga rusak karena terbakar, tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula. Kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar.

Menurut Rasio, penurunan karhutla saat ini harus menjadi komitmen bersama agar agenda perubahan iklim Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai. Sehingga tidak ada pilihan lain, hukuman seberat-beratnya harus kenakan kepada para pelaku karhutla, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan keadilan dan efek jera.

"Kunci dari penegakan hukum adalah komitmen dan konsistensi. Sejak tahun 2015 Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan 1.919 operasi pengamanan kawasan lingkungan hidup dan kawasan hutan."

KLHK juga telah memberikan sanksi kepada 2.591 korporasi yang melanggar dan membawa 1.348 kasus baik pidana maupun perdata kepengadilan. Untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum, Gakkum KLHK juga terus memperkuat kapasitas SDM melalui pembentukan Polhut, SPORC, dan peningkatan kapasitas terhadap PPLH dan PPNS.

"Sekali lagi kami ingatkan bahwa tidak ada pilihan lain terhadap pelaku karhutla agar jera yaitu ditindak dengan tegas dan keras dengan menggunakan berbagai instrumen penegakan hukum. KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla."

Walaupun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama, lanjut Rasio, akan tetap ditindak. KLHK dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi.

"Kasus PT ABS ini bukti komitmen dan konsistensi KLHK untuk menindak pelaku kejahatan karhutla, walaupun kebakaran terjadi tahun 2019 tetap kami tindak," kata Rasio Sani.