LIPUTAN KHUSUS:
Penyu Belimbing Mati di Simeulue, Diduga karena Makan Plastik
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Seekor penyu belimbing ditemukan terdampar dalam keadaan mati di Pulau Simeulue, Aceh.
Biodiversitas
Rabu, 14 Desember 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Seekor penyu belimbing (Dermochelys coriacea) ditemukan terdampar mati di pesisir pantai Desa Alus-Alus, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh. Diduga penyu tersebut mati akibat memakan plastik.
Warga setempat bernama Eki Dumaya mengatakan, berdasarkan pengamatan langsung, satwa laut dilindungi itu diperkirakan sudah lama mati. Karena menurut Eki, saat ditemukan kondisi penyu itu sudah mulai membusuk di pantai.
Temuan penyu belimbing mati terdampar di pantai itu kemudian dilaporkan kepada aparatur desa. Oleh aparatur desa informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian, untuk mengetahui penyebab kematian satwa langka terancam punah itu.
"Pihak kepolisian sudah datang ke lokasi untuk melihat langsung dan menyelidiki penyebab matinya penyu tersebut. Kami berharap polisi bisa mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi tersebut," kata Eki, Selasa (13/12/2022), dikutip dari Antara.
Rahmad, seorang pemerhati lingkungan laut di Pulau Simeulue mengatakan, ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebab kematian penyu belimbing itu. Ia menduga penyu tersebut mati akibat memakan plastik.
"Sampah plastik banyak di laut sekitar Pulau Simeulue. Kami menduga penyu belimbing tersebut mati karena memakan plastik, yang dikira sumber makanan," kata Rahmad.
Rahmad mengimbau masyarakat Pulau Simeulue meningkatkan kesadaran dengan tidak membuang sampah ke laut. Agar ekosistem laut selalu terjaga dan sampah tersebut, terutama plastik, tidak dimakan penyu maupun hewan laut lainnya.
"Apalagi laut merupakan sumber penghidupan sebagian besar masyarakat di Pulau Simeulue."
Terpisah, Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko mengatakan, penyu belimbing ini ditemukan dalam kondisi mati oleh nelayan saat pulang dari memancing 3 hari lalu (9/12/2022). Kapolres bilang, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap penyu. Diketahui di bagian ekor penyu ditemukan bekas irisan benda tajam.
Kapolres Simeulue menjelaskan, Penyu jenis Belimbing merupakan hewan yang dilindungi, barang siapa yang membunuh habitat air ini akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.