LIPUTAN KHUSUS:
Desakan Usut Setoran Tambang yang Libatkan Petinggi Polri
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Kapolri didesak untuk mengusut kasus dugaan setoran tambang melibatkan oknum petinggi Polri tersebut.
Tambang
Selasa, 08 November 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Pengakuan mantan anggota kepolisian, Ismail Bolong, soal setoran miliaran rupiah hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menimbulkan gelombang komentar dari beberapa pihak. Kapolri didesak untuk mengusut kasus dugaan setoran tambang melibatkan oknum petinggi Polri tersebut.
Pengaman kepolisian, dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowi harus segera mengambil langkah strategis mengusut kasus Ismail Bolong ini.
"Kapolri harus secepatnya melakukan langkah-langkah strategis mengusut kasus ini secara transparan dan segera menonaktifkan pejabat yang terlibat agar tak ada konflik kepentingan dalam melakukan penyelidikan," kata Bambang, dikutip dari Antara, Senin (7/11/2022).
Isu dana setoran perlindungan tambang ini mengemuka sejak video pengakuan mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku menyetor miliaran rupiah kepada Kabareskrim dalam tiga kali kesempatan. Walau belakangan muncul video berisi klarifikasi Ismail Bolong yang menyatakan pengakuannya dalam video lain sebelumnya adalah tidak benar.
"Pengakuan Ismail Bolong yang pertama menurut saya hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Mengapa tidak ditindaklanjuti dalam bentuk sidang etik atau proses pidananya?" heran Bambang.
Menurutnya, klarifikasi yang disampaikan Ismail Bolong di video terbaru yang tersebar belakangan ini tidak bisa meluruskan apa yang sudah disampaikan di video awal. Justru, lanjut dia, malah membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan internal oleh Paminal Divpropam Polro yang dulu dijabat oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada Februari atau Maret 2022.
"Dan membenarkan pula praktik-praktik kotor di internal kepolisian. Karena tidak ada proses lanjutan terkait pelanggaran etik maupun pidana pada Ismail Bolong. Terbukti dari pengakuannya dia bisa pensiun dini Julu 2022 karena ada atensi dari Kabareskrim," kata Bambang.
Bambang melanjutkan, adalah sebuah kewajaran dalam pemeriksaaan internal tersangka merasa diintimidasi penyidik internal untuk mengorek pengakuan.
"Pengakuan Ismail Bolong kedua yang mengaku video pertama itu karena intimidasi Brigjen Hendra juga harus dikonfirmasi ke mantan Karopaminal Brigjen Hendra maupun Divpropam karena bisa jadi pengakuan kedua ini juga karena intimidasi," katanya.
Desakan yang sama juga disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia mengebut isu setodan dana tambang ini bisa menjatuhkan citra polri. Ia berpendapat, Kapolri harus membentuk tim khusus mengusut kasus ini.
Sugeng mengungkapkan, kasus setoran tambang kepada Kabareskrim oleh Ismail Bolong ini sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Dalam surat itu dinyatakan, berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: Huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
Sementara di huruf b, dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal.
Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim) dan Komjen Pol AA selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat polsek, polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.
Sugeng menilai tim khusus Polri harus meminta keterangan semua pihak, di antaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan, Aiptu (Purn) Ismail Bolong, dan tindakan lain yang diperlukan, termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi Sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri seperti tersebut di atas, sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekadar menjadi pergunjingan yang efeknya menjatuhkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri.
Masyarakat, kata Sugeng, menunggu janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk", dan juga ucapan "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan".
“Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” ujar Sugeng, dikutip dari Antara.
Sugeng menambahkan, untuk efektivitas kerja tim khusus dalam mengungkap kasus ini, Kapolri segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.