LIPUTAN KHUSUS:

Pembentukan Dirjen Gakkum ESDM Ditargetkan di Akhir 2022


Penulis : Aryo Bhawono

Dirjen Gakkum dibentuk untuk mengatasi pidana dan pengawasan penyelewengan sektor tambang dan energi.

Hukum

Rabu, 02 November 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) pada akhir tahun 2022. Direktorat ini dibentuk untuk mengatasi penyelewengan yang mengandung unsur pidana dan pengawasan kepada aktivitas yang mengarah ke unsur pidana di sektor pertambangan hingga energi.

“Ditjen Gakkum kita berproses, mudah-mudahan sebelum ganti tahun itu sudah bisa dituntaskan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana seperti dikutip dari Kontan pada Minggu (30/10/2022).

Ia mengatakan pihak yang memotori dibentuknya Ditjen Gakkum adalah Komisi VII DPR RI.

Catatan pemberitaan sebelumnya menyebutkan Ditjen Gakkum ini dibentuk sebagai reaksi atas banyaknya penyelewengan yang terjadi di sektor mineral dan energi seperti maraknya pertambangan ilegal atau  Pertambangan Tanpa Izin (PETI) hingga penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

ilustrasi tambang ilegal. (eksplorasi.id)

Pada Agustus 2022 yang lalu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, pembentukan Ditjen Gakkum ini melalui sejumlah Focus Group Discussion (FGD) yang juga melibatkan Komisi VII DPR RI.

Fungsi Ditjen Gakkum di lingkup Kementerian ESDM ini dikabarkan hampir mirip dengan yang dilaksanakan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berkaca pada Ditjen Gakkum di lingkup Kementerian KLHK ada sejumlah fungsi yang dilaksanakan, yakni perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pencegahan, pengawasan, pengamanan, penanganan pengaduan, penyidikan, penerapan hukum administrasi, perdata, dan pidana dalam ranah lingkungan hidup dan kehutanan, serta dukungan operasi penegakan hukum.

Kemudian Ditjen Gakkum di KLHK juga menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan. Selain itu, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Lalu melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta melaksanakan evaluasi dan pelaporan.