LIPUTAN KHUSUS:
Thomas Si Pedagang Orangutan Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Thomas Raider Chaniago terdakwa kasus perdagangan 1 individu anakan orangutan sumatera (Pongo abelii), hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh PN Lubuk Pakam
Hukum
Rabu, 26 Oktober 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Thomas Raider Chaniago terdakwa kasus perdagangan 1 individu anakan orangutan sumatera (Pongo abelii), hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam perkara pidana Nomor 1360/Pid.B/LH/2022/PN Lbp. Hukuman tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kota Medan, 17 Oktober 2022 lalu.
Selain 1 tahun penjara, Thomas juga diganjar denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Thomas untuk dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Thomas dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya.
Mundur ke belakang, kasus ini berawal dari monitoring yang dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap akun media sosial (medsos) pelaku yang menawarkan Orangutan seharga Rp23 juta. Satwa tersebut masih anakan dan diperkirakan masih berumur 4 bulan.
Pada saat penangkapan, pelaku Thomas Raider Chaniago dan 4 orang lainnya berada dalam satu mobil yang membawa orangutan di Perumahan Cemara Asri di kota Medan. Diduga pelaku yang diamankan termasuk yang berperan sebagai pemburu orangutan dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Orangutan Sumatera yang diamankan oleh petugas merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.