LIPUTAN KHUSUS:
Polisi Tangkap Penyiksa Monyet Ekor Panjang
Penulis : Tim Betahita
Polisi menyimpulkan bahwa penyiksaan satwa liar tersebut dilakukan tersangka untuk mendapatkan uang dari hasil penjualan video yang berhasil dijual.
Satwa
Rabu, 14 September 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Seorang pemuda berusia 25 tahun, Asep Yadi Nurul Hikmah, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tasikmalaya lantaran menyiksa dan menganiaya monyet ekor panjang. Asep diringkus di kediamannya di Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, akhir pekan lalu.
Dari keterangan kepolisian, Asep diduga melakukan penganiayaan dengan cara memutilasi monyet ekor panjang. Lalu dijadikan konten dan dijual melalui media sosial. Dalam junpa media, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, Asep melakukan penganiayaan dengan cara-cara yang sangat keji.
Mulai dengan cara menyayat dan memotong bagian tubuh anak monyet secara hidup-hidup. Dalam melakukan aksinya, tersangka menyayat menggunakan pisau, menggunting telinga, memblender monyet, serta melubangi mata monyet menggunakan bor.
Dari hasil penelusuran keterangan, polisi menyimpulkan bahwa penyiksaan satwa liar tersebut dilakukan Asep untuk mendapatkan uang dari hasil video yang berhasil dijual. Diduga, peminat konten video model itu ada yang sampai berdomisili di luar negeri.
“Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang,” kata Suhardi.
Menurut kepolisian, Asep telah melakukan penyiksaan monyet ekor panjang sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Juni, dengan jumlah sebanyak 12 kali.
(Baca juga: Kera Ekor Panjang, Ditangkapi dan Diekspor untuk Biomedis)
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua ekor satwa, foto-foto penganiayaan monyet, 1 set mesin bor, 1 unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu.
“Barang bukti yang diamankan satu ekor monyet atau lutung jawa, satu ekor monyet ekor panjang dan barang bukti lain. Pelaku menyebarkan video atau konten itu, kalau kita lihat sangat sadis ya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Asep bersama tersangka lainnya Indra dijerat dengan Pasal 40 Jo. Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian, Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Para tersangka terancam hukuman penjara meksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tahu ada barang bukti lain yang harus dikumpulkan untuk kami kembangkan,” tambahnya.