LIPUTAN KHUSUS:

Pertambangan Nikel Biang Hilangnya 16 Ribu Ha Hutan di Malut


Penulis : Aryo Bhawono

Maladaptasi lingkungan yang dilakukan pemerintah dan menyebabkan ribuan desa di Maluku, NTT, dan Sulawesi Tengah, rentan tenggelam.

Deforestasi

Kamis, 08 September 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Pertambangan nikel di Maluku Utara dianggap menjadi biang hilangnya hutan di pulau kecil seluas 16.000 hektar dalam 15 tahun terakhir. Hilangnya hutan di pulau kecil menjadi salah satu maladaptasi. Maladaptasi yang terjadi menyebabkan ribuan desa di Maluku, NTT, dan Sulawesi Tengah, rentan tenggelam.

Walhi Maluku Utara mencatat pertambangan nikel telah mengakibatkan hilangnya hutan alam di pulau kecil seluas 16.000 hektar dalam 15 tahun terakhir. Industri pertambangan nikel juga mencemari laut dan menyebabkan penurunan jumlah nelayan. 

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, Faizal Ratuela, menyebutkan sepanjang tahun 2014 hingga 2018 saja, telah terjadi penurunan jumlah nelayan dari 8.587 menjadi 3.532 orang pada 2018. 

“Artinya, pencemaran laut akibat nikel telah menyebabkan orang yang berprofesi nelayan sebanyak lima ribu orang kehilangan pekerjaan,” ungkap dalam Pertemuan Jaring Nusa Kawasan Timur Indonesia pada Selasa-Rabu (30 Agustus-1 September 2022) di Hotel Amaris, Denpasar. 

Sedimentasi di Laut Lampia akibat tambang nikel./Foto: Walhi Sulsel

Pertambangan nikel untuk kebutuhan baterai mobil listrik ini kini tengah dipromosikan oleh pemerintah kepada dunia internasional sebagai bagian transisi energi. Ruang promosi yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah pertemuan G20 yang puncaknya akan dilakukan pada tanggal 15–16 November 2022. Ia pun menganggap promosi ini menjadi ironi karena jejak pertambangan dan industri nikel yang buruk bagi masyarakat, lingkungan, dan memperparah perubahan iklim. 

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanudin, hilangnya hutan di pulau kecil di Maluku akibat tambang nikel ini akibat maladaptasi. Maladaptasi, kata dia, adalah tindakan yang dapat menyebabkan peningkatan risiko terkait krisis iklim yang merugikan, menyebabkan peningkatan kerentanan terhadap krisis iklim, atau menyebabkan penurunan kesejahteraan masyarakat.

“Masyarakat pesisir yang hidupnya tergantung pada sumber daya pesisir dan laut kehilangan ruang hidupnya akibat ekspansi tambang nikel,” tegas Parid.

Maladaptasi juga menyebabkan ribuan desa di Indonesia Timur terancam tenggelam akibat krisis iklim. Paling rentan adalah di wilayah pesisir Maluku 1.064 desa, menyusul Nusa Tenggara Timur (NTT) 1.018 desa, dan Sulawesi Tengah 1.011 desa.

Desa-desa di wilayah lain seperti NTB 297 desa, Sulawesi Utara 783 desa, Sulawesi Tengah 297 desa, Sulawesi Selatan 527 desa, Sulawesi Tenggara 954 desa, Gorontalo 201 desa, Sulawesi Barat 152 desa, Maluku Utara 934 desa, Papua Barat 570 desa dan Papua 662 desa juga tidak luput dari ancaman krisis iklim.

“Dulu isu keamanan manusia didorong oleh isu perang. tetapi saat ini isu human security didorong oleh krisis iklim, manusia terancam oleh kenaikan air laut. Di Indonesia Timur, krisis iklim telah mengancam tenggelamnya ribuan desa pesisir,” kata Parid.

Akibat praktik maladaptasi krisis iklim, masyarakat pesisir di tingkat akar rumput akan semakin menderita. Bahkan di banyak tempat sudah banyak masyarakat pesisir dipaksa menjadi pengungsi iklim.

Walhi beranggapan pemerintah harus melakukan langkah konkret dengan mengesahkan dan merevisi sejumlah perundangan, diantaranya adalah RUU Perubahan Iklim, merevisi UU Kebencanaan, dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat. RUU perubahan iklim diharapkan mampu mengatur soal mitigasi dan adaptasi, terutama pulau-pulau kecil. Lalu RUU Masyarakat Adat mengatur dan mendorong percepatan pengakuan wilayah adat dan aktor-aktor di dalamnya.

Sedangkan revisi UU Kebencanaan perlu mengatur bencana Industri karena saat ini hanya dikenal bencana alam non alam saja. Padahal bencana alam kerap disebabkan oleh praktik tidak sehat korporasi yang mengeksploitasi dan berdampak pada terjadinya bencana.

“Kami mendorong bencana itu tidak hanya alam dan non alam, tapi memasukkan bencana industri. Sehingga warga punya hak untuk menggugat korporasi dan pemerintah yang memberikan izin,” ucap Faizal.