LIPUTAN KHUSUS:
Pemerintah Pilih Penghancuran atau Pelestarian Lingkungan Hidup?
Penulis : Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek
Antara menghancurkan lingkungan dan hajat hidup orang banyak, atau pada pelestarian lingkungan serta ketentraman kehidupan rakyat.
OPINI
Selasa, 30 Agustus 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Jumat malam (5/9/2022) Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) berkumpul melakukan pertemuan di Masjid Misbahul Huda, Desa Bendoagung, Kampak, Trenggalek, Jawa Timur. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin yang diagendakan untuk menyikapi ancaman tambang yang ada di kabupaten ini.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/57/15.02/VI/2019, PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP). Atas nama Gubernur keputusan itu dikeluarkan pada 24 Juni 2019 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Jawa Timur.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi seluas 12.813,41 hektare tersebut mencaplok sembilan kecamatan dari total 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Terdapat 30 desa yang merupakan wilayah pemukiman padat penduduk dan lahan pertanian produktif.
Dari data BPS yang tertera pada Dokumen Kecamatan Dalam Angka 2021 didapati jumlah penduduk dalam wilayah konsesi tersebut adalah sebanyak 148.900 jiwa, nyaris 20 persen dari total jumlah penduduk yang ada di kabupaten ini.
Telah diketahui bahwa rencana kegiatan yang dilakukan oleh SMN berada pada kawasan yang berhubungan dengan aspek pelestarian lingkungan hidup pada kawasan pengendalian ketat menurut ketentuan Umum Pengaturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 84. Telah diatur pula dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional Jawa Timur, sehingga PT SMN wajib untuk mengurus izin pemanfaatan ruang sebagai syarat pengajuan IUP-nya.
Sejak 14 Mei 2018 dari rapat koordinasi permohonan izin pemanfaatan ruang yang dihadiri oleh Bappedalitbang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Trenggalek di Kantor UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) telah disepakati agar PT SMN memperbaiki atau melakukan revisi permohonan izin pemanfaatan ruang sesuai persyaratan yang berlaku. Namun hingga saat IUP OP tersebut terbit belum ada permohonan informasi kesesuaian tata ruang berdasarkan RTRW Trenggalek yang berlaku saat itu (2012-2032).
Masyarakat menduga ada kongkalikong dalam penerbitan IUP OP PT SMN. Dasar yang melandasi hal tersebut adalah yang menerbitkan dan yang mendapatkan izin tidak taat terhadap kewajiban yang mestinya dipenuhi dalam prosedur penerbitan izin itu. Terlebih lagi pada saat itu merupakan masa peralihan kekuasaan dari Gubernur lama ke Gubernur baru. Ditambah lagi kecurigaan atas begitu mudahnya PT SMN memperoleh WIUP OP yang mengancam kelestarian lingkungan serta hajat hidup orang banyak.
Apa yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten?
Pada 18 Mei 2021, Bupati Trenggalek melayangkan surat dengan Nomor 500/1180/406.002.1/2021 kepada Dirjen Minerba Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) perihal Permohonan Peninjauan Kembali Atas Penerbitan IUP OP atas nama PT SMN. Berikut adalah poin-poin isi surat Bupati Trenggalek kepada Kementrian ESDM tentang permohonan peninjauan kembali IUP OP Tambang Emas DMP PT SMN tersebut:
- Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur, bahwa persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi akan diserahkan setelah PT Sumber Mineral Nusantara menyerahkan bukti telah membayar Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang. Mengingat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara terbit tanggal 24 Juni 2019 dan sampai sekarang belum menyelesaikan pembayaran jaminan tersebut, hal ini menunjukkan bahwa PT Sumber Mineral Nusantara tidak berkomitmen dan taat terhadap sistem, mekanisme dan prosedur perizinan sesuai Standar Operasional Prosedur.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Trenggalek Tahun 2012-2032:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara seluas 12.813,41 hektare tidak sesuai aturan dalam hal ini pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Trenggalek, khususnya pada kawasan yang memiliki fungsi lindung yaitu Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Lindung Karst, kawasan rawan longsor, dan sempadan sungai.
- Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara seluas 12.813,41 hektare tidak mengkaji dampak sosisal (penerimaan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan emas) karena berada pada kawasan budidaya, tempat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berupa pedesaan,tegal/ladang, perkebunan, hutan rakyat, permukiman perkotaan dan sawah tadah hujan.
- Hasil overlay terhadap Dokumen Hasil Kajian Evaluasi Geologi Lingkungan Kawasan Karst Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 yang dibuat oleh Badan Geologi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Sumber Mineral Nusantara menunjukkan bahwa lokasi berada pada Kawasan Lindung Karst seluas 1.000 hektare yang memiliki fungsi lindung.
- Adanya aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan emas PT Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Trenggalek yang dituangkan dalam Petisi Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek.
Surat itu baru dibalas sembilan bulan kemudian, tepatnya pada 12 Februari 2022. Dalam surat bernomor T-687/MB.04/DJB.M/2022 itu KESDM beralasan bila IUP OP PT SMN sesuai studi kelayakan yang telah disetujui Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Berikut adalah empat poin balasan atas surat Bupati Trenggalek tersebut:
- Sesuai dengan studi kelayakan yang sudah disetujui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor 545/2859/124.2/2018 tertanggal 31 Agustus 2018, bahwa area yang digunakan untuk kegiatan operasi produksi (project area) adalah seluas 396,5 hektare. Di luar wilayah tersebut PT SMN dapat melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan rencana kerja dari Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara.
- PT SMN diminta untuk melakukan kajian aspek teknis, keekonomian, dan lingkungan terkait penciutan secara bertahap sebagian area Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SMN yang termasuk dalam kategori Kawasan Lindung Karst, Sempadan Mata Air, dan Kawasan Rawan Longsor sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek yang berlaku.
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sesuai kewenangannya memastikan PT SMN melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice) di mana pembinaan dan pengawasannya dilakukan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disampaikan setiap tahun serta laporan realisasi yang disampaikan setiap triwulan dengan mengacu pada dokumen studi kelayakan yang telah disetujui.
- PT SMN diminta secara aktif menyampaikan program-program kerja terkait kegiatan eksplorasi lanjutan, kegiatan operasi produksi, serta kegiatan penunjang lain secara terbuka kepada pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Trenggalek.
ART menilai bahwa lambatnya balasan surat serta poin-poin yang disampaikan oleh KESDM itu tak menjawab apapun persoalan yang menjadi keberatan Pemerintah atas Izin SMN dan KESDM dianggap pula tidak memahami duduk persoalan atas terbitnya izin SMN hingga berujung penolakan warga dan Pemerintah Trenggalek.
Apa yang Terjadi Setelah Itu?
Pada 24 Mei 2022, Badan Geologi KESDM melakukan audensi dengan Bupati Trenggalek terkait Penelitian Mineral yang telah mereka lakukan di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo. Awaludin sebagai koordinator Tim Badan Geologi dalam pertemuan itu mengatakan, keunikan batuan yang ada membuat Badan Geologi berencana menjadikan Trenggalek sebagai pusat geopark di Jawa Timur. Untuk mewujudkan hal itu, mereka akan menggandeng salah satu anak usaha Freeport. Yang jika disetujui, mereka akan membiayai pembangunan museum dilahan seluas 20 hektare.
Dalam pertemuan itu, Badan Geologi juga menyampaikan perlunya dilakukan pengeboran lanjutan untuk mengkonfirmasi hasil penyelidikan yang sebelumnya mereka lakukan. Bila disepakati, kegiatan itu akan dilakukan pada September-Oktober 2022. Bupati tak mendukung rencana pengeboran lanjutan itu. Dia menilai, pengeboran (core drilling) lanjutan tak perlu lantaran hasil penyelidikan geofisika sudah cukup membuktikan karakter dan juga kandungan mineral di Tasikmadu.
Soal geopark yang dijadikan dalih penelitian mineral oleh Badan Geologi KESDM, itu sebenarnya merupakan gagasan yang telah didiskusikan lama di Trenggalek. Bupati Trenggalek akan mendukung penuh rencana para pihak yang ingin menjadikan wilayah penting, seperti kawasan ekosistem karst Trenggalek, sebagai geopark. Bahkan pada 11 Maret 2022 lalu juga telah diadakan kegiatan diskusi dengan berbagai pihak baik akademisi, dinas-dinas terkait dan masyarakat yang dibalut dengan tema “Ngopi Virtual Potensi Geoheritage Trenggalek”.
Karena tidak mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Bupati untuk melakukan Core Drilling, Badan Geologi masih tetap berupaya melakukan penyelidikan mineral di Tasikmadu, Watulimo. Hal ini diketahui berdasarkan surat bernomor T-320/GL.04/BGD/2022 perihal pemberitahuan penyelidikan.
Pada lampiran surat tersebut dijelaskan jadwal rencana kegiatan yang akan dilakukan. Pada 2-7 Agustus 2022 digunakan untuk koordinasi dan pengurusan izin penyelidikan mineral. 23 Agustus-21 Oktober adalah waktu yang dijadwalkan untuk kegiatan Pelaksanaan Penyelidikan Umum Logam Mulia dan Logam Dasar Dengan Metode Geofisika IP dan AMT, di Daerah Tasikmadu, Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur.
Awalnya Bupati membolehkan mereka melakukan penelitian, dengan alasan kegiatan itu bukan lagi pengeboran/core drilling tapi hanya penelitian dengan metode geolistrik. Alasan berikutnya adalah nantinya data hasil penelitian itu bisa digunakan untuk justifikasi geosite. Namun, muncul kekhawatiran masyarakat bahwa ini hanya kamuflase yang digunakan oleh Badan Geologi KESDM untuk mendukung rencana Tambang Emas DMP PT SMN. Hal itu disampaikan dalam rapat Aliansi Rakyat Trenggalek pada 5 Agustus 2022.
Hasil rapat Jumat malam itu menyepakati untuk mengagendakan dengar pendapat dengan Bupati. Selain untuk mengetahui dan mengkonfirmasi sikap Bupati terkait agenda kegiatan Badan Geologi KESDM, ART juga mempertanyakan tindak lanjut beberapa Perda yang sudah lama tidak ada progresnya. Keinginan untuk audensi mendapatkan respon baik dari Bupati, walaupun surat dikirimkan tengah malam.
Hari berikutnya, Senin, 8 Agustus 2022, pertemuan lanjutan dilakukan, di Pendopo Kabupaten Trenggalek. Peserta audensi siang itu dihadiri oleh perwakilan dari 25 organisasi yang tergabung dalam ART, Bupati, Sekda, Bagian Hukum, Kepala Dinas Bappedalitbang, PKPLH, PUPR, Disparbud, BPBD, Dispertapan, Satpol PP serta Dinas Perikanan.
Menyikapi rencana penelitian mineral oleh Badan Geologi KESDM, Bupati memutuskan untuk kembali tidak mengizinkan dan mencabut surat Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek Nomor 070/259/406.030/2022 tertanggal 04 Agustus 2022, perihal Penelitian/Survey/Research. Surat pernyataan bahwa rencana kegiatan tersebut tidak disetujui dan pencabutan Surat Bakespangpol tertuang dalam surat balasan bernomor 660/2095/406.012/2022 tertanggal 08 Agustus 2022.
Sikap Aliansi Rakyat Trenggalek
Memperhatikan kengototan Pemerintah Pusat dan Provinsi untuk memuluskan penghancuran alam Trenggalek melalui upaya-upaya yang selama ini dilakukan, yang diantaranya pernyataan Sugeng Mujiyanto, Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral KESDM dalam rekaman zoom mengatakan bahwa sumber daya alam yang ada nganggur, lalu tidak dihiraukannya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam prosedur pada penerbitan IUP OP PT SMN.
Kemudian perihal lambatnya balasan surat KESDM dan terkesan abai terhadap keberatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, serta dipaksanya Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memasukkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dalam pola ruang pada Peraturan Daerah RTRW Perubahan yang hingga saat ini belum diundangkan, karena Bupati enggan untuk memasukkannya.
Berdasarkan itu, ART membuat draft surat permohonan pencabutan/pembatalan IUP OP PT SMN yang memuat pelanggaran-pelanggaran apa saja yang ada dalam WIUP dan pascaterbitnya IUP OP PT SMN yang telah tiga tahun lebih ini mampu ditahan untuk tidak bisa operasional. Adapun draft itu telah dibacakan dan diserahkan kepada Bupati saat audensi pada 8 Agustus 2022 di Pendopo Kabupaten Trenggalek.
Draft itu disetujui oleh Bupati yang kemudian meminta para kepala dinas yang hadir dalam audensi itu untuk melengkapi dengan aturan perundangan yang ada. Hari itu pula surat ditandatangani. Bahkan Surat Permohonan Pembatalan IUP-OP PT SMN yang diberi Nomor 500/2096/406.002.1/2022 itu telah diantar langsung oleh Bupati ke Kementrian ESDM dan telah diterima pada 9 Agustus 2022.
Tentunya pemerintah kabupaten dan rakyat Trenggalek menunggu balasan dan sikap Pemerintah Pusat. Apakah akan tetap mendukung pelanggar hukum yang akan menghancurkan lingkungan dan hajat hidup orang banyak atau akan berpihak pada pelestarian lingkungan serta ketentraman kehidupan rakyatnya?