LIPUTAN KHUSUS:
Gakkum KLHK Gerebek Tambang Nikel Ilegal
Penulis : Aryo Bhawono
Aparat berjanji akan memburu para pendana tambang nikel ilegal di Konawe Utara.
Hukum
Kamis, 18 Agustus 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sulawesi menghentikan tambang nikel ilegal dan menahan 11 pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selama ini pertambangan ilegal, termasuk nikel, merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak.
Penggerebekan tambang ilegal ini dilakukan bersama Tim Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan yang melibatkan Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara pada Kamis lalu (11/8/2022). Mereka mengamankan 4 unit ekskavator dan 2 kendaraan double cabin yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara ilegal. Sedangkan 11 pelaku penambangan ilegal diperiksa oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
“KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, seperti dikutip dari rilis pers Gakkum KLHK.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK - Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menyebutkan kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel, merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, dan melibatkan banyak pihak. Kejahatan ini melibatkan pendana dan penadah hasil tambang ilegal. Ia pun berjanji akan terus memburu aktor intelektual dibalik kasus ini.
“Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang ilegal, kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi diatas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara. Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum”, tegas Sustyo.
Operasi penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi tersebut, Tim bergerak ke lapangan dan menemukan adanya 4 ekskavator yang diduga digunakan untuk menambang nikel secara ilegal dan 2 kendaraan double cabin.