LIPUTAN KHUSUS:

Pemerintah Cabut 2.065 Izin Pertambangan


Penulis : Aryo Bhawono

Lahan yang izinnya dicabut akan didistribusikan ulang, pemerintah tak sebutkan soal rehabilitasi lahan.

Tambang

Sabtu, 13 Agustus 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.065 izin dari 2.078 IUP yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2022 lalu, atau sekitar atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, menyebutkan proses pencabutan IUP tidak produktif itu telah dilaksanakan sejak Februari 2022.

Secara rinci, sebanyak 2.065 IUP yang dicabut itu terdiri dari sebanyak 306 IUP batu bara dengan luas 909.413 hektare, sebanyak 307 IUP timah seluas 445.352 ha, sebanyak 106 IUP nikel seluas 182.094 ha, sebanyak 71 IUP emas seluas 544.728 ha, sebanyak 54 IUP bauksit seluas 356.328 ha, sebanyak 18 IUP tembaga seluas 70.663 ha, dan sebanyak 1.203 IUP mineral lainnya, termasuk galian C, seluas 599.126 ha.

“Berdasarkan luasan sebaran wilayahnya, paling besar Kalimantan Barat, diikuti Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua,” ucapnya dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun youtube BKPM.

Tampak dari ketinggian salah satu areal pertambangan batu bara yang dikelola PT Arutmin Indonesia./Foto: Arutmin.com

Sementara berdasarkan banyaknya IUP yang dicabut, Kepulauan Bangka Belitung ada di urutan teratas, diikuti Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Bahlil mengaku pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pencabutan. Tindakan pencabutan ini dilakukan karena izin tersebut tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun. Ia membuka jalur verifikasi dan melakukan pemulihan atas pencabutan. 

Sedangkan pemulihan izin usaha tambang ini dilakukan mulai pekan depan, pemerintah bakal mengirimkan surat izin produksi kepada pelaku usaha .

"Ini janji kami di awal, kami akan lakukan pemulihan bertahap hari ini sampai akhir Agustus insyaallah akan selesai, dan dari 75 izin sampai 80 izin hari ini akan kami pulihkan," kata dia. 

Perusahaan tambang yang dipulihkan izin usahanya ini terdiri dari berbagai sektor, mulai dari batu bara, nikel, bauksit, emas, hingga timah. Namun, untuk nama perusahaan yang dipulihkan belum dijelaskan secara rinci.

Hingga kini sebanyak 700 perusahaan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta atas pencabutan ini. Bahlil menghargai upaya hukum ini. 

Ia menekankan kawasan yang dicabut izinnya tersebut akan didistribusikan sehingga dapat dimanfaatkan dan produktif. Lembaga yang dapat menerima antara lain perusahaan, BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi hingga ormas. Sedangkan, kata dia, lahan yang luas tetap melalui proses lelang. 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pencabutan izin dilakukan adalah dalam rangka penataan lahan. Pemerintah menyediakan dua mekanisme keberatan untuk sejumlah izin yang dicabut, yakni banding administrasi terhadap Satgas serta jalur hukum melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Yang dilakukan Satgas tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kelengkapan secara faktual. Jadi kami juga akan melakukan check and recheck terkait apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.