LIPUTAN KHUSUS:
Ekstraksi Ekonomi Biru Dorong Perampasan Ruang Laut
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Penyusunan tata kelola laut Dunia tersebut didominasi oleh intervensi kepentingan korporasi multinasional yang memiliki hasrat untuk memonopoli.
Kelautan
Jumat, 08 Juli 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Focal Point for Corporate Accountability (IFP) menganggap agenda Tata Kelola Ekonomi Biru Global yang dibahas dalam Konferensi Laut Global PBB akan semakin mendorong perampasan ruang laut dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat, khususnya yang tinggal di pesisir dan masyarakat adat.
Sebab, penyusunan tata kelola laut Dunia tersebut didominasi oleh intervensi kepentingan korporasi multinasional yang memiliki hasrat untuk memonopoli, dalam rangka ekstraksi sumber daya laut seluas-luasnya. Komersialisasi oleh korporasi transnasional ini juga mengindikasikan tidak adanya peran negara dalam pengawasan dan penindakan terhadap komersialisasi besar-besaran ini.
Koalisi IFP mendesak para pihak di lapangan internasional untuk segera mendesakkan tanggung gugat (liability) atas kerusakan ruang dan sumber daya laut yang diakibatkan oleh komersialisasi besar-besaran dari agenda ekonomi biru global.
Pertemuan UN Global Ocean Conference pada 27 Juni 2022-1 Juli 2022 kemarin di Lisbon, Portugal, mengusung tema "Scaling up ocean action based on science and innovation for the implementastion of goal 14". Tapi, dapatkah kita mengharapkan Konferensi Kelautan PBB ini menjawab masalah dengan cara yang berkeadilan?
Peneliti Transnational Institute, Carsten Pedersen menjelaskan, ruang kemudi politik ekonomi kelautan global saat ini dikendalikan dengan kuat oleh 100 perusahaan transnational (TNCs) yang menyumbang 60 persen dari modal yang terakumulasi dalam ekonomi laut. Yang mana 86 persen di antaranya berasal dari perusahaan minyak dan gas lepas pantai dan industri perkapalan.
Pedersen menyebut, kooptasi kuat perusahaan multinasional tersebut dalam pengambilan keputusan dalam sistem PBB telah telah memperparah praktek perampasan laut. Yang mana mereka lebih banyak berbicara soal investasi dan pembiayaan ekonomi biru.
"Bahkan, mereka membentuk Blue Action Fund sebesar USD1 miliar, yang sebenarnya hanya akan menjadi “Blue-Washing” dan semakin melegitimasi lepasnya tanggung jawab korporasi terhadap hak-hak masyarakat korban yang terlanggar dan kerusakan lingkungan serta punahnya ekosistem laut yang ditimbulkan,” ungkap Carsten menyampaikan laporan dari Lisbon.
Proses pembahasan yang berlangsung di Lisbon kemarin juga sangat mengecewakan. Jesu Rathinam, dari National Fisherworkers Forum, India, menjelaskan, pembahasan tata kelola laut di forum ini telah bergeser dari isu perlindungan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir, ke arah ekstraksi ekonomi biru.
Rathinam melanjutkan, isu investasi dan pembiayaan ekonomi biru mendominasi dalam rangka memompa keuntungan. Sebagian besar dari perusahaan wind energy, solar energi, bahkan perusahaan migas lepas pantai.
"Bahkan, Deklarasi Kawasan Lindung Laut diabaikan dimana perusahaan-perusahaan ini dapat melakukan kegiatan eksplorasi migas di kawasan lindung laut. Sedangkan, di kawasan lindung laut, nelayan saja tidak boleh menangkap ikan disana,” ujar Jesu.
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Parid Ridwanudin menegaskan, tata kelola laut di Indonesia juga disusun untuk melayani kepentingan korporasi skala besar. Agenda strategi ekonomi biru Indonesia yang akan disampaikan oleh Pemerintah Indonesia di forum UN Global Ocean Conference jauh dari perlindungan masyarakat pesisir.
Salah satunya, kebijakan di bawah payung ekonomi biru yang sangat menguntungkan korporasi, yaitu penangkapan ikan terukur. Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang akan memberikan karpet merah kepada korporasi skala besar untuk mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan.
Padahal jika merujuk pada status pemanfaatan sumber daya ikan, statusnya merah dan kuning. Artinya sumber daya ikan Indonesia sudah fully exploited dan over exploited. Kebijakan yang didorong pemerintah seharusnya memulihkan, bukan mendorong eksploitasi.
"Di dalam forum ini, seharusnya Pemerintah Indonesia mengevaluasi tata kelola laut Indonesia yang selama ini memprioritaskan kepentingan korporasi, tetapi pada saat yang sama tidak menyejahterakan masyarakat pesisir," terang Parid.
Lebih lanjut, Parid menjelaskan terkait dengan kawasan konservasi laut. Walhi menilai kawasan ini akan mudah diubah untuk kepentingan proyek-proyek ekstraktif seperti pertambangan dan juga diubah untuk kawasan neo-ekstraktif seperti proyek pariwisata skala besar.
Hal ini telah disebut jelas dalam UU Cipta Kerja, Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Perikanan.
Parid menyebut hal ini adalah bentuk perampasan ruang laut yang direncanakan (planned ocean grabbing) yang dilakukan oleh pemerintah. Ocean grabbing adalah perampasan kontrol dan akses terhadap sumber daya kelautan dan perikanan yang menjadi hak masyarakat, dilakukan melalui proses tata kelola yang tidak tepat serta merusak kesejahteraan sosial-ekologis masyarakat.
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menjelaskan, pertemuan UN Global Ocean Conference merupakan satu dari berbagai pertemuan untuk mengundang negara maju untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang berbasis korporasi.
Hal ini dapat dilihat dari regulasi yang disusun, seperti Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang menjadi legal affirmative untuk penguasaan ruang pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, untuk kepentingan modal dan bentuk peminggiran masyarakat lokal secara sah melalui regulasi.
"Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia yang mendorong Marine Protected Area serta pengembangan kawasan konservasi, rehabilitasi pesisir dan laut, pengembagnan SKPT di 7 pulau dan pengurangan sampah. Lima komitmen ini dapat dijadikan kedok sebagai pengusiran masyarakat pesisir dan pulau-pulau dari ruang hidup yang telah dikelolanya secara turun temurun," kata Susan.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rahmat Maulana Sidik menyampaikan, apa yang dibahas dalam pertemuan UN Global Ocean Conference semakin memperkuat kontrol korporasi pada penguasaan sumber daya laut global dan nasional, dan ini sejalan dengan kegagalan WTO dalam menghasilkan keputusan tentang penghapusan subsidi perikanan khususnya yang diberikan oleh negara-negara industri maju pada pertemuan Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-13 di Jenewa pada 13-17 Juni 2022 lalu.
“Artinya dua pertemuan internasional ini telah melegitimasi kepemilikan laut dari kepemilikan publik menjadi closed ownership (kepemilikan tertutup). Padahal, pemeran utama yang harus dijaga hak dan kedaulatannya adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional,” jelas Maulana.
Sebagai informasi, Koalisi Indonesia Focal Point for Binding Treaty and Corporate Accountability dibentuk pada tahun 2015 untuk terlibat dalam pelaksanaan mandat Resolusi 26/9 UNHRC mengenai negosiasi instrumen internasional yang mengikat untuk mengatur perusahaan transnasional. Instrumen ini penting untuk mendesak adanya mekanisme pertanggungjawaban hukum korporasi yang melakukan berbagai pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan, serta mendesak tanggungjawab Negara, baik host country maupun home country, yang telah memberikan legitimasi atas kejahatan bisnis korporasi multinasional.