LIPUTAN KHUSUS:
Di Sangihe PT TMS Membangkang Putusan Pengadilan
Penulis : Aryo Bhawono
Aktivis, warga, dan pendamping Hukum aktivitas PT TMS melawan hukum dan polisi yang melakukan pengawalan melakukan pembangkangan putusan PTUN Manado.
Tambang
Selasa, 14 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - PT Tambang Mas Sangihe (TMS) terus melakukan pengiriman alat berat ke lokasi tambang mereka di Pulau Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pasca walaupun PTUN Manado telah membekukan izin lingkungan perusahaan tersebut. Warga dan pendamping hukum menganggap pihak perusahaan hukum melakukan pembangkangan hukum.
Laporan warga menyebutkan alat berat milik perusahaan pertambangan emas tersebut memasuki pelabuhan pada Minggu (12/3/2022). Baru pada Senin sekitar tengah hari pada alat berat berupa alat pengeboran itu keluar dari pelabuhan dengan diangkut dua truk tronton menuju basecamp perusahaan di Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.
Namun ketika sampai Desa Salurang, sekitar kurang dari satu kilometer dari basecamp PT TMS, warga melakukan penghadangan dengan menaruh batang pohon di tengah jalan. Mereka juga menggelar terpal untuk menghalangi alat berat tersebut.
Aktivis Save Sangihe Island, Jull Takaliuang menyebutkan polisi melakukan pengawalan terhadap alat berat tersebut. Beberapa orang yang diduga sebagai pegawai PT TMS juga mendekati warga dan menakut-nakuti supaya menyingkir.
“Alat berat ini mendapat pengawalan dari polisi. Ini bagaimana, kok malah polisi mengawal tindakan yang melanggar putusan PTUN Manado? Benar-benar kebal hukum mereka ini,” keluhnya ketika dihubungi pada Senin malam (13/6/2022).
PTUN Manado sendiri pada 2 Juni lalu memenangkan gugatan No 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo terhadap Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Utara yang memberikan izin lingkungan terhadap PT TMS.
Majelis hakim membatalkan serta memerintahkan mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara No 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT. Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.
Izin lingkungan yang dikeluarkan DPMPTSP Sulut tersebut menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 163.K/MB/04/DJB/ 2021 Tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya Tambang Mas Sangihe.
Divisi hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Muhammad Jamil, menyebutkan seharusnya dengan putusan ini seharusnya segala aktivitas perusahaan itu ilegal. Mobilisasi alat berat ini tidak dibenarkan dan merupakan tindakan ilegal.
“Seharusnya tambang itu disegel berdasarkan putusan ini. Jika polisi melakukan pengawalan, berarti ini tindakan melawan hukum, pembangkangan,” ucap dia.
Mobilisasi alat berat ini sendiri, bukan yang pertama. Pada 22-24 Desember 2021, 4 Februari 2022, dan 23 Februari 2022 lalu, PT TMS juga berusaha melakukan mobilisasi alat berat, namun berhasil dihadang oleh warga pulau.
“Kami mendesak Propam Mabes Polri untuk segera turun tangan, menghentikan seluruh operasi PT TMS, berikut memeriksa dan memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan yang mengawal alat berat PT TMS,” tegasnya.