LIPUTAN KHUSUS:

Empat Tahun Terabaikan, Aturan Perlindungan ABK Disahkan Jokowi


Penulis : Kennial Laia

Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah soal perlindungan ABK. Diharapkan menjadi awal untuk menyelesaikan segudang permasalahan ABK.

HAM

Senin, 13 Juni 2022

Editor : Sandy Indra Pratama

BETAHITA.ID -  Setelah lima tahun terabaikan, pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan perlindungan bagi anak buah kapal (ABK). Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan rancangan aturan terkait ihwal tersebut kemarin, Selasa, 8 Juni 2022. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran.

“Saat ini masih menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Faldo, dikutip Tempo.

Aturan tersebut akan dipublikasikan melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara setelah diproses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kapal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) saat mengevakuasi jenazah anak buah kapal yang bekerja di Kapal Taihong 6, kapal ikan berbendera Cina di perairan Batu Ampar, Batam, pada Juli 2021. Dok Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Dilansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan, rancangan aturan pemerintah tentang perlindungan ABK mencakup sejumlah substansi. Di antaranya tentang persyaratan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.

Juga diatur di dalamnya, pelaksana penempatan, syarat perusahaan pekerja migran Indonesia, pemulangan awak kapal, penyelesaian permasalahan atau perselisihan, perjanjian kerja laut, evakuasi, serta pengawasan terhadap penempatan awak kapal.

Isu mengenai ABK santer selama beberapa tahun terakhir di Indonesia, khususnya yang bekerja di kapal asing. Banyak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, perbudakan, hingga tidak menerima gaji. Bahkan puluhan kehilangan nyawa dan kerap dilarung di laut.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat 188 kasus terkait ABK dilaporkan pada 2021. Sebagian besar terkait gaji yang tidak dibayarkan. Sementara itu, selama periode 2015-2021, tercatat 45 ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing meninggal di laut. Sebagian besar keluarga tidak mendapatkan kompensasi. 

Terbitnya aturan ini dianggap bisa menjadi awal untuk menyelesaikan polemik ABK. Afdillah, juru kampanye laut Greenpeace Indonesia yang mengadvokasi isu ini bersama SBMI mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah tersebut.

Pengesahan aturan tersebut bersamaan dengan sidang perdana gugatan ABK terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu, 8 Juni 2022. Dalam gugatannnya, tiga penggugat yang bekerja di kapal asing, meminta Jokowi segera menetapkan aturan untuk melindungi anak buah kapal.

Sebenarnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengatur bahwa peraturan turunannya harus ditetapkan selama dua tahun sejak diberlakukan. Artinya, peraturan pemerintah seharusnya disahkan pada 2019.

Menurut Afdillah, hal ini bisa menjadi preseden buruk. “Bahkan teman-teman ABK sampai pada tahap melayangkan somasi pada Presiden dan terakhir menggugat di PTUN akhir Mei lalu,” kata Afdillah kepada Betahita, Kamis, 9 Juni 2022.

“Apalagi jika dilihat dari urgensinya, aturan ini sangat penting karena sebelumnya ada kekosongan hukum selama bertahun-tahun yang menyebabkan ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing mengalami eksploitasi dan bahkan perbudakan,” tambah Afdillah.

Afdilah mengatakah pihaknya masih menunggu aturan resmi dirilis pemerintah. Namun dia berharap isi peraturan tersebut bisa sepenuhnya melindungi ABK Indonesia. Dimulai dari perekrutan, penempatan, saat bekerja, dan kembali ke rumah.

Selain itu pihaknya mengusulkan dibentuknya lembaga khusus untuk menangani perlindungan dan membantu ABK ketika mengalami masalah saat dan setelah selesai bekerja. 

Di sisi lain, lembaga negara yang berfungsi mengawasi dan menindak pelanggaran diharapkan  dan penindakan hukum, semoga aturan ini bisa dijadikan acuan untuk menindak setiap pelanggaran atau eksploitasi yang terjadi terhadap ABK.

“Kemudian, seharusnya peraturan ini menjadi acuan bersama, termasuk perusahaan perekrut ABK agar segera memperbaiki cara rekrutmen sesuai prosedur. Sehingga tidak ada lagi ABK yang menjadi korban iming-iming serta penipuan,” tandasnya.