LIPUTAN KHUSUS:
Ratusan Hektare HP Air Rami di Mukomuko Diperjualbelikan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko bahkan telah memiliki sejumlah nama pelaku dan bukti jual beli kawasan HP Air Rami.
Hutan
Kamis, 09 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Ratusan hektare kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diperjualbelikan. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko bahkan telah memiliki sejumlah nama pelaku dan bukti jual beli.
"Yang kami temukan ratusan hektare HP Air Rami yang dijualbelikan secara ilegal. Temuan ini telah kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," kata Aprin Silaholo, Kepala KPHP Mukomuko, dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).
Aprin menjelaskan, selain menemukan jual beli ratusan hektare HP Air Rami, petugas KPHP Mukomuko juga mendapati sejumlah warga yang tengah melakukan aktivitas di dalam kawasan HP Air Rami.
"Kami menemukan beberapa orang ketika melakukan patroli di dalam kawasan hutan ini, dan orang-orang ini adalah warga Kabupaten Mukomuko."
Dalam operasi patroli dimaksud, lanjut Aprin, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi jual beli beberapa hektare kawasan HP Air Rami yang berada di Kecamatan Malin Deman.
"Ada kuitansi yang kami amankan. Temuan tersebut kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu," ujar Aprin.
HP Air Rami di wilayah tersebut diperjualbelikan dengan beragam harga, mulai dari Rp8 juta hingga Rp20 juta tergantung dengan kondisi lahan.
"Kalau lahannya bagus dijual dengan harga Rp20 juta per hektare. Kalau lahannya kurang bagus seperti bertebing harganya Rp8 juta per hektare."
Aprin menyebut, oknum penjual HP Air Rami tersebut berasal dari daerah setempat, sedangkan mayoritas pembelinya berasal dari luar kabupaten.
"Siapa penjual dan pembeli sudah kami ketahui dan delah dilaporkan ke Dinas. Untuk sementara ada tiga orang penjual hutan dengan luas mencapai ratusan hektare itu," ungkapnya.
Aprin bilang, sejauh ini pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan patroli di lapangan. Sedangkan untuk tindak lanjut temuan kawasan hutan yang diperjualbelikan tersebut, diserahkan kepada Dinas.
"Kami di KPHP Mukomuko belum ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Untuk tindak lanjutnya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi. Patroli akan tetap dilakukan bertahap karena juga terkendala dengan anggaran operasional," tutup Aprin.