LIPUTAN KHUSUS:
Polemik Minyak Goreng, LSM Gugat Jokowi dan Menteri Perdagangan
Penulis : Kennial Laia
Sejumlah organisasi non-pemerintah menggugat Menteri Perdagangan dan Presiden Jokowi. Pemerintah dinilai gagal menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng.
Sawit
Jumat, 03 Juni 2022
Editor : Sandy Indra Pratama
BETAHITA.ID - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan terkait kenaikan harga dan kelangkaan pasokan minyak goreng di tanah air, Kamis, 2 Juni 2022. Gugatan ditujukan kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Menteri Perdagangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dibawa oleh Sawit Watch, Perkumpulan HuMa Indonesia, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia. Enam organisasi tersebut tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat. Mereka menuduh pemerintah telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien mengatakan, gugatan tersebut menyebut Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan telah gagal mencegah tingginya harga dan langkanya minyak goreng. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Khususnya asas kecermatan, kepentingan umum, dan keadilan.
“Gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya (kami) mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait April lalu,” kata Andi, Selasa, 2 Juni 2022.
Pada akhir April, pemerintah melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan sejumlah produk turunannya untuk mengatasi kelangkaan pasokan dan kenaikan harga minyak sawit di dalam negeri.
Kebijakan tersebut diikuti turunnya harga tandan buah segar (TBS) secara drastis di berbagai wilayah sentra sawit. Sebagian petani tidak dapat menjual hasil panen dan merugi. Menurut Tim Advokasi, pelarangan ekspor tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000,- per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April hingga 22 Mei 2022.
“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo.
“Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen”.
Menurut Tim Advokasi, gugatan tersebut merupakan tantangan terbuka untuk pemerintah yang berulang kali menyampaikan wacana audit terhadap perusahaan sawit. Harapannya wacana tersebut segera terwujud dalam evaluasi menyeluruh industri sawit untuk membawa perbaikan tata kelola yang signifikan.
Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Luas perkebunan tanaman komoditas tersebut mencapai 16,38 juta hektare. Sebanyak 6,94 juta hektare atau 41,35% dikuasai oleh sawit rakyat.
Sementara itu jumlah perusahaan perkebunan swasta berkisar 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan kelapa sawit. Namun, kelompok ini mendominasi pengusahaan lahan seluas 54,42%.
Negara turut mengelola perkebunan kelapa sawit melalui perusahaan perkebunan (0,01%) dengan lahan sebesar 4,23& dari total perkebunan di Indonesia.